Iklan

Pemkot Makassar Bakal Bekukan KTP dan Cabut Izin Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan

timurkota.com_official
Jumat, Juni 19, 2020 | 10:12 PM WIB Last Updated 2020-06-19T15:13:10Z

Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud (dok)
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan tindakan tegas bagi pelanggar Protokol Kesehatan Cpvid-19.

Bagi warga yang kedapatan melakukan pelanggaran berkali-kali akan tindak dengan membekukan KTP. Sementara, untuk pengusaha yang tak menerapakan protokoler kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya akan dicabut izin usahanya.

"Sanksinya (melanggar aturan protokol kesehatan) akan disesuaikan dari hasil berita acara pemeriksaan penemuan pelanggaran seperti yang diatur dalam Perwali tentang Protokol Kesehatan. Misalnya ada yang berulang kali ditemukan tidak menggunakan masker bisa dibekukan KTP dan administrasi kependudukannya," ujar Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Aturan untuk penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar. Iman menegaskan personel Satpol PP Makassar akan berpatroli mencari warga yang melanggar, seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun.

Selain memantau warga, Satpol PP akan merazia ke tempat usaha untuk mengecek pelaksanaan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan mewajibkan pengunjung menjaga jarak.

"Pengusaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi dari yang ringan sampai sanksi pencabutan izin usahanya, tergantung kadar pelanggarannya," kata Iman menjelaskan.

PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan, penindakan akan dilakukan setelah adanya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat.

Warga Kota Makassar dianggap telah memahami protokol kesehatan sehingga jika ditemukan ada yang melanggar bakal ditindak tegas.

"Ada tiga jenis sanksi,  yakni sanksi berat,  sedang,  dan ringan," katanya.

Selain memperketat penerapan protokoler kesehatan. Pemkot Makassar juga melakukan penyemprotan disinfektan dengan melibatkan, personel Pemkot Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI-Polri.

Pemberlakuan sanksi tersebut akan dimulai Sabtu (20/06/2020).


(rill/as)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkot Makassar Bakal Bekukan KTP dan Cabut Izin Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan