Iklan

Dikeroyok Massa. Pencuri Diselamatkan Polisi Gadungan

timurkota.com_official
Sabtu, Juni 06, 2020 | 8:32 PM WIB Last Updated 2020-06-06T13:32:08Z

Ilustrasi (dok)

TIMURKOTA.COM,  JAMBI-
Seorang pria yang melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Lorong Kelapa Gading, RT. 04, Kelurahan Kenali Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi tepatnya di rumah Kost Rudi Hartono (korban) pada Sabtu (2/5) lalu sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil diamankan polisi.

Pelaku tersebut yakni RF alias Dedek (23), diamankan petugas pada Senin (1/6) sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku tersebut saat melakukan aksi pencurian ditangkap oleh warga namun berhasil kabur, lantaran pelaku diselamatkan oleh seorang pria yang mengaku sebagai Polisi Gadungan anggota Polsek Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro mengatakan bahwa menurut keterangan pelaku, pria yang mengaku sebagai polisi gadungan ini sudah sering mengaku sebagai polisi gadungan dan sudah banyak yang menjadi korbannya. Namun baru satu yang melaporkan dan mereka ini masih ada ikatan keluarga.

“Pelaku yang melakukan aksi pencurian berhasil kita tangkap, dan untuk saat ini yang menjadi polisi gadungan tersebut masih dalam pengejaran kita. Sebentar lagi akan kita tangkap,” kata Kaposlek Kota Baru, Afrito Marbaro, seperti dilansir kumparan.com Sabtu (6/6).

Kejadian pencurian tersebut, berawal pada Sabtu (2/5) sekira pukul 00.30 WIB, pada saat itu pelaku sedang berjalan kaki untuk mencari target rumah. Tak berselang lama pelaku melihat ada rumah yang pintunya terbuka dan posisi di sekitar rumah juga sepi, kemudian pelaku masuk pelan-pelan dan melihat bahwa korban sedang tidur.
"Selanjutnya pelaku melihat ada dua Hp yang posisinya berada disamping korban, satu Hp dalam kondisi di cas dan satu Hp tidak dalam kondisi di cas," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil dua Hp tersebut, pelaku kembali memeriksa ruangan lain dan berhasil menemukan dompet berwarna hitam yang berada di atas meja dan juga meriksa laci yang berisikan uang sebesar Rp 400.000 dengan pecahan Rp 50.000.

Pelaku langsung membawa barang barang tersebut dan pergi meninggalkan rumah korban. Tak lama aksinya diketahui oleh warga sekitar dan pelaku berhasil diamankan dan sempat diamuk masa, namun beruntungnya pelaku berhasil kabur karena diselamatkan oleh polisi gadungan.

Setelah diakukan pengembangan, ternyata pelaku ini merupakan residivis, sebelumnya pada tahun 2017 pelaku melakukan aksi curat (jambret) dan menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, dan bebas pada tahun 2018 lalu.

"Pelaku sepertinya tidak jera, ia kembali berulah ditahun yang sama dengan perkara penggelapan dan menjalanin hukuman selama 2 tahun dan bebas di tahun 2019 dari lapas kelas IIA Jambi,” tambahnya.

Afrito menegaskan untuk masyarakat Kota Jambi jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali, apabila kejadian ini terulang, agar ditanya betul identitas polisi maupun yang mengaku menjadi polisi di lokasi kejadian.

"Kejadain seperti ini jangan sampai terulang lagi, masyarakat harus lebih tegas untuk menanyakan identitas polisi yang datang," tegasnya.

Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamakan barang bukti dari tangan pelaku yakni satu Hp Realmi 5 warna hijau dan satu Hp Vivo Y12 warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dikeroyok Massa. Pencuri Diselamatkan Polisi Gadungan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan