Iklan

Bukan Hanya Makassar, Seluruh Kabupaten di Sulsel Terapkan Wajib SK Bebas Covid

timurkota.com_official
Selasa, Juni 30, 2020 | 5:28 PM WIB Last Updated 2020-06-30T11:03:42Z

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (dok)
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) telah memerintahkan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk menerapkan wajib SK bebas Covid-19 bagi pendatang maupun warga yang ingin keluar daerah.

"Bukan hanya di bandara, dan pelabuhan. Seluruh perbatasan darat antar kabupaten di Sulsel," ujar NA menjelaskan.

Menurutnya, Penanganan Covid-19 harus disikapi dan diatasi bersama. Harus ada upaya dilakukan bersama untuk betul-betul selesai.

"Harus disikapi dengan serius secara bersama-sama," jelas NA dalam sambutanya pada pembukaan acara Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid 19 se Sulsel tahun 2020 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/06/2020).

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memastikan SK Covid-19 gratis. 

Menurutnya hal itu, dilakukan sebagai upaya untuk tak menambah beban masyarakat di tengah wabah virus corona.

"Tak ada bayar-bayaran. Surat Keterangan bebas Covid-19 gratis. Kita tidak mau menambah beban masyarakat," tegas, Rudy menjelaskan.

PJ Rudy meminta, kepada pendatang yang tidak memiliki Surat Keterangan (SK) bebas Covid-19 untuk tak memaksakan diri masuk ke Kota Makassar.

Hal itu kata dia dilakukan,  sebagai upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19. Menurutnya, tujuan utama pemberlakuan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat.

"Untuk menekan warga yang tidak berkepentingan tidak usah dulu masuk Makassar," kata Rudy,  Senin (29/06/2020)

Sebaliknya kata Rudy, warga yang tak ada kepentingan agar tetap tinggal di Kota Makassar.

"Jangan sampai daerah di luar Kota Makassar sudah dapat mengendalikan Covid-19,  namun kembali terjangkit karena ada pendatang dari Makassar," tambahnya menjelaskan.

Sebagai langkah awal pihaknya akan memerintahkan kepada jajaran lurah sampai RT/RW untuk melakukan deteksi dini terkait dengan warga.

"Sehingga tak ada lagi OTG dan ODP yang tidak tersentuh," tuturnya, menjelaskan.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bukan Hanya Makassar, Seluruh Kabupaten di Sulsel Terapkan Wajib SK Bebas Covid

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan