Bupati Bone bersama Wakil Bupati menyampaikan laporan ke Gubernur Sulsel terkait imbauan lebaran idulfitri di rumah (dok) |
Sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan telah mengambil kemputusan terkait dengan pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1441 H mendatang.
Ada beberapa daerah tetap melaksanakan ibadah di Masjid dan Lapangan. Kota Makassar misalnya memperbolehkan lebaran di masjid dengan tetap menjaga protokoler Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Sementara Walikota Makassar Prof. Yusran Jusuf, Senin (18/05/2020) saat mengunjungi posko induk COVID-19 Kota Makassar di Jl. Nikel Raya.
Yusran menjelaskan dimaksud masjid masing-masing adalah masjid yang berada di pemukiman warga. Misalnya, dalam satu wilayah kompleks atau perumahan yang warganya sudah saling kenal satu dengan yang lainnya.
Peran tokoh masyarakat dan panitia mesjid sangat dibutuhkaYusran
pun izin tersebut tidak berlaku untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan.
"Tapi bukan di lapangan, karena dikhawatirkan akan datang banyak orang yang tidak diketahui. Padahal, kita tidak ingin ada cross contact," kata Yusran.
Meski begitu keputusan tersebut, kata dia baru diputuskan secara resmi dalam rapat koordinasi persiapan lebaran. Rapat tersebut akan mengundang berbagai kalangan, seperti para alim ulama dari berbagai ormas Islam, tokoh masyarakat, serta unsur dari TNI dan Polri.
"Pada umumnya, para ulama juga mengatakan telah rindu dengan masjid. Namun pada dasarnya kita akan tetap mengikuti instruksi pemerintah dan mengutamakan protokol kesehatan," Tutup Yusran.
Berbeda dengan Kota Makassar. Pemerintah Kabupaten Bone memutuskan untuk meniadakan lebaran baik di masjid maupun lapangan.
"Tak ada di masjid dan juga di lapangan. Kita minta warga lebaran di rumah masing-masing," kata Dr HA Fahsar Mahdin Padjalangi MSi.
Salah satu alasannya, adalah hingga saat ini Bone masuk dalam zona merah Covid-19.
"Pertimbangannya ya itu, masih status zona merah dan berpotensi penularan bertambah," terang bupati.
(rill/as)