Harun Masiku (dok) |
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Kasus yang melibatkan mantan Calon Legislator PDIP Perjuangan, Harun Masiku kian tak ada kejelasan di tengah Pandemi Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada penghentian penyidikan untuk tersangka mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) meskipun belum tertangkap sampai saat ini.
"Sekalipun Pasal 40 UU KPK mengatur terkait dapatnya KPK melakukan penghentian penyidikan, namun demikian opsi tersebut saat ini tidak menjadi pilihan dalam penanganan perkara atas nama tersangka HAR," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (04/05/).
Harun adalah tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
"Jadi, sekalipun tersangka HAR belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya," ujar Ali.
Ia pun menyinggung dalam dakwaan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri yang juga menyebut bahwa terdakwa Saeful bersama-sama Harun memberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Kita tahu perkara atas nama terdakwa Saeful sedang berproses di pengadilan, di mana dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) disebutkan pula turut serta perbuatan terdakwa tersebut bersama-sama dengan tersangka HAR sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ali.
(*)