Iklan

21 Koruptor Di Sulsel Mendapat Remisi Idul Fitri

timurkota.com_official
Selasa, Mei 26, 2020 | 2:51 PM WIB Last Updated 2020-05-26T07:51:52Z

Ilustrasi tahana Rutan Makassar (dok)
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-
Sebanyak 21 koruptor dari 4.417 narapidana yang tengah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Para koruptor tersebut mendapat remisi setelah dianggap memenuhi kriteria yang ada. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi napi adalah bersikap baik serta menunjukkan perubahan pola hidup sejak menjalani proses penahanan.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkuham Kantor Perwakilan Sulsel,  Taufiqurrahman mengatakan, semua tahanan yang mendapat remisi telah diseleksi sesuai Standar Operasional Prosedur.

"Semua dianggap memenuhi syarat. Ada pula tiga orang napi langsung bebas karena mendapatkan RK II (merupakan istilah remisi langsung bebas) sementara RK I (istilah buat napi mendapatkan remisi sebagian alias tak bebas)," ungkap, Taufiqurrahman kepada media, Selasa (26/5/2020).

Besaran pengurangan masa hukuman RK 1 tersebut bervariasi, antara satu hingga dua bulan.

Taufiqurrahman tak merinci pengurangan masa tahanan bagi para koruptor. Sementara jumlah narapidana kasus narkotika juga cukup banyak yakni 1.559 orang.

Taufiqurrahman membeberkan beberapa syarat utama yang harus dipenuhi napi sebelum dinyatakan layak menerima pengurangan tahanan.

Pertama, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

Kedua,  napi  telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas dengan predikat baik.

Syarat ketiga dikhususkan bagi Narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kejahatan HAM Berat dan Kejahatan Transnasional Lainnya, diberi persyaratan khusus.

Di antaranya, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan Putusan Pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Korupsi.

Khusus Narapidana Teroris kata dia telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar.

Ikrarnya yakni, setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI, tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.

" Jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sulawesi Selatan pada tanggal 4 Mei 2020 Sebanyak 9.399 dengan rincian 6.677 orang berstatus narapidana dan 2722 berstatus tahanan," bebernya.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 21 Koruptor Di Sulsel Mendapat Remisi Idul Fitri

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan