Pelaku penipuan saat disertakan dalam press release Mergangsan |
TIMURKOTA.COM, YOGYAKARTA-
DH (25) harus mengurungkan niatnya duduk bersanding bersama pujaan hati di pelaminan. Janda muda, KR (22) warga Bantu Yogyakarta yang menjadi wanita pilihannya malah berhianat dan membawa kabur uang persiapan nikah sebesar Rp448 juta.
DH menceritakan, dirinya langsung jatuh cinta kepada KR saat bertemu di acara pesta ulang tahun rekannya pada Agustus 2019 lalu. Dari perkenalan itulah lanjut ke hubungan lebih serius.
Korban berkomitmen untuk menikahi pelaku yang mengaku sebagai Janda sekaligus pengusaha restoran. Karena percaya, korban menyerahkan uang ke pelaku dan diminta mengurus proses jelang pesta pernikahan.
Pelaku selanjutnya meminta uang sebesar Rp 448 juta kepada korban.
Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk biaya resepsi pernikahan seperti gedung, catering, pasok tukon dan keperluan lainnya. Namun oleh pelaku, uang tersebut malah dipakai untuk foya-foya.
Korban yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta itu mendapat uang dengan kerja kerasnya. Demi mempersunting kekasihnya itu, orang tua korban sampai menggadaikan barang berharga ke Pegadaian Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Atas perbuatanya saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mergangsan. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Kapolsek Mergangsan Komisaris Polisi Tri Wiratmo mengatakan, modus pelaku dengan meminta uang ke korban untuk persiapan pesta pernikahan. "Korban memepercayai semua biaya resepsi dipegang oleh pelaku," ungkapnya kepada wartawan saat jumpa pers pada Kamis, 23 April 2020 siang.
Menjelang hari H, kata dia, korban menanyakan bagaimana persiapan pernikahanya.
"Saat dicek ternyata tidak pernah dipesankan, sementara uangnya sudah habis," kata kapolsek.
Kronologi Kasus Penipuan
Kejadian itu berawal korban dan pelaku berkenalan sejak Agustus 2019 di sebuah pesta ulang tahun temannya. Pelaku mengakui pernah menikah. Bahkan pelaku juga mengklaim bahwa dirinya seorang pengusaha restoran di Jalan Imogiri Timur, Kabupaten Bantul.
Setelah perkenalan itu, keduanya saling tertarik dan menjalin hubungan asmara. Beberapa bulan setelah itu, korban dan pelaku sepakat menikah pada 11 Januari 2020. Menjelang pernikahan itu, pelaku perlahan-lahan memanfaatkan uang korban untuk persiapan resepsi.
(rill/as)