Suasana sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Watampone, Selasa, (21/04/2020) |
Majelis hakim yang diketuai, Surachmat menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus bandar sabu, Rizal Alias Ical di Pengadilan Negeri Bone, Selasa ,(21/04/2020).
Tiga orang saksi masing-masing, Jamaluddin dan Arjuna keduanya merupakan warga Laccokkong. Sementara seorang saksi lain, Soeparman merupakan Anggota Polda Sulsel yang ikut terlibat dalam penangkapan Ical beberapa waktu lalu.
Jamaluddin mengatakan, sempat mendengar beberapa kali tembakan sebelum menyaksikan Ical diamankan polisi.
"Memang Ical selalu masuk ke Laccokkong main domino," ujarnya.
Saksi lain, Arjuna mengungkapkan, dirinya menyaksikan terdakwa lari menghindari kejaran polisi.
"Saya melihat Ical lari dikejar Polisi," ucap, Arjuna.
Saksi terakhir, Soeparman menjelaskan, barang bukti ratusan paket sabu ditemukan anggotanya di dalam kios dan disaksikan langsung terdakwa.
"Ketika kami melakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa sabu. Waktu itu disaksikan langsung, Ical, menurutnya barang itu milik Randi yang dititip ke terdakwa," terangnya.
Pada sidang agenda pemeriksaan pertama, saksi dari Polda Sulsel membeberkan. Barang bukti yang diamankan berasal dari DPO RA kemudian diserahkan ke Ical untuk dijual.
Dalam sidang digelar Selasa (25/03/2020) lalu.
Saksi Aipda Sudirman mengatakan, Ical menerima imbalan cukup besar dari penjualan sabu tersebut.
"Berdasarkan informasi pelaku telah beberapa kali menjual sabu milik RA (DPO), dan menerima keuntungan Rp15 juta per 4 hari dari hasil penjualan sabu," tukasnya.
Aipda Sudirman mengaku dalam keterangan Ical mengakui bahwa barang tersebut diserahkan ke dirinya untuk dijual.
"Ada rekamannya Ical saat mengakui menerima upah penjualan tersebut," tutupnya.
(rill/as)