Pelayanan PA Watampone (dok) |
Selama pandemik Covid-19 Pengadilan Agama Watampone memutus 284 perceraian.
Berbabagai faktor mendasari perceraian tersebut. Salah satunya adalah, hubungan suami istri.
"Buat apa ada suami kalau rasanya tidak ada," ujar seorang wanita sambil menunggu jadwal sidang.
Dia melanjutkan semenjak nikah dua bulan lalu dirinya tidak pernah menjalani hubungan rumah tangga layaknya pasangan suami istri.
"Alasannya tidak dinafkahi baik lahir dan batin," imbuhnya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, Jamaluddin mengatakan, selain yang sudah putus. Ada 671 gugatan telah diterima sepanjang 2020.
"Datanya dari Januari," bebernya.
Sebagian besar penyebab percerian yakni perselisihan rumah tangga yang tak dapat di selesaikan secara kekeluargaan.
"Kebanyakan perselisihan, ada juga poligami dan suami pemabuk," tutup Jamaluddin.
(rill/as)