Iklan

Ini Kronologi Pengungkapan Sindikat Penjualan Senpi Libatkan Oknum Polisi Aktif

tim redaksi timurkotacom
Rabu, April 29, 2020 | 2:54 AM WIB Last Updated 2020-04-28T19:54:34Z

Dua Oknum Polisi dibekuk lantaran menjual senpi
TIMURKOTA.COM, BABEL-
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh pucuk senjata api genggam HS milik Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (27/4/2020).

Pelakunya ternyata dua oknum polisi yakni berinisial Bripda AF dan Bripda MA. Keduanya merupakan personel Sat Samapta Polres Bangka Tengah Polda Kep Babel.

Bagaimana kronologi hilangnya tujuh pucuk senpi tersebut? Diketahui pada awal bulan Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat Bripda AF dan Bripda MA berada di Kantin Barak Selan menemukan anak kunci di Meja kantin yang diketahuinya adalah kunci gudang Logistik Ditsamapta yg berada di aspol selan.

Pada saat apel malam pukul 21.00 WIB, Bripda AF dan Bripda MA langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang, dan kedua pelaku masuk gudang sempat melihat-melihat sepatu, kemudian terlihat Senpi HS, dan selanjutnya mengambil 3 pucuk Senpi HS lengkap dengan kotaknya.

Kunci gudang malam itu juga langsung dikembalikan ke Lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuannya saat masih apel malam. Sedangkan 3 pucuk senpi tersebut disimpan di Aspol Selan Rumah milik Bripda MA.

Tiga pucuk senpi tersebut, sekitar Akhir Januari 2020 ditawarkan ke Bripda BM di Sumsel. Kemudian sekitar awal Februari 2020 ke 3 senpi HS tersebut dibawa oleh Bripda MA untuk dijual ke Bripda BM di Sumsel masing-masing senpi Rp15 juta.

Kemudian sekitar 3-4 hari sepulang dari Sumsel, saat Apel Malam, Bripda MA kembali mengambil kunci gudang dari lemari Bripda ROMI tanpa sepengetahuan Bripda Romi, dan bersama Bripda AF langsung menuju gudang dan mengambil 4 pucuk senpi HS.

Dan selanjutnya disimpan di rumah Bripda MA Aspol selan, dan kunci dikembalikan ke lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuannya. Setelah ramai dibicarakan, lalu 4 pucuk Senpi HS tersebut dipindahkan penyimpanannya ke rumah temannya Bripda AF yang bernama Yahya di Kelurahan Kampung Keramat Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah tersebut.

Sementara, Kapolda Babel Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat mengungkapkan terkait dua oknum anggota Polda Babel yang terlibat pencurian senjata api akan dilakukan pemeriksaan terkait pidana umum oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Selain itu keduanya juga akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Babel terkait kode etik. “Terkait apakah nanti di Pecat atau tidak, tergantung dengan putusan praperadilan umum,” tegas Kapolda.

(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Kronologi Pengungkapan Sindikat Penjualan Senpi Libatkan Oknum Polisi Aktif

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }