![]() |
| Lokasi diduga kuat ED menyimpan BBM bersubsidi yang telah diambil dari pelangsir, namun kabarnya pasca viral lokasi transaksi dipindahkan namun tetap berada di wilayah Ureng (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sempat berhenti setelah viral. Kini, ED diduga kembali melancarkan aksinya dalam dugaan permainan BBM bersubsidi jenis solar.
Berdasarkan hasil investigasi terbaru yang dilakukan tim media timurkota.com, ED tak lagi menampung BBM disatu tempat. Namun menggunakan mobil kemudian mendatangi beberapa tempat untuk mengambil solar dari pelangsir.
"Memang sempat stop beberapa hari. Namun setelah itu kembali aktif dengan modus berbeda. Kalau sekarang langsung ambil dipelangsir. Yang pergi ambil anggotanya cuman pakai mobilnya ED," ungkap sumber media ini.
Aktivis Mahasiswa, Muh Arfan meminta dengan tegas polisi agar segera menerjunkan tim melakukan pengungkapan terhadap keterlibatan ED dalam kasus mafia solar.
"Kita berharap kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan penindakan terhadap para pelaku termasuk ED yang telah lama meresahkan masyarakat khususnya nelayan dan petani," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kali ini, seorang pria berinisial ED yang disebut-sebut berasal dari Desa Ureng, Kecamatan Palakka, diduga terlibat dalam aktivitas pengumpulan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut aktivitas pengumpulan solar bersubsidi berlangsung di wilayah Desa Ureng.
BBM yang diduga dikumpulkan dari sejumlah pelangsir tersebut kemudian disebut disimpan di sebuah lokasi sebelum dibawa keluar daerah.
Informasi ini menambah panjang sorotan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Bone.
Sebab, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan perdagangan kembali.
Di sisi lain, kelompok masyarakat seperti nelayan yang membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari disebut masih menghadapi berbagai persoalan dalam memperoleh BBM bersubsidi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di tingkat lapangan.
Diduga Tampung Solar dari Sejumlah Pelangsir
Berdasarkan informasi yang dihimpun , ED disebut menjalankan aktivitas dengan cara mengumpulkan BBM jenis solar dari sejumlah pelangsir yang sebelumnya melakukan pengisian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
BBM yang terkumpul kemudian diduga dibawa ke sebuah lokasi di Desa Ureng, Kecamatan Palakka. Dari informasi warga, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dibawa menggunakan kendaraan untuk dikirim ke luar daerah.
Tim investigasi juga melakukan penelusuran lapangan menyusul informasi mengenai aktivitas tersebut. Dalam penelusuran itu, diperoleh informasi dari warga mengenai adanya lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM jenis solar.
Seorang warga yang ditemui mengungkapkan bahwa aktivitas ED disebut telah lama diketahui oleh sebagian masyarakat.
“ED ini memang kerjanya jual solar. Jadi dia mengambil dari beberapa pengepul kecil-kecilan yang biasa mengantri di SPBU, kemudian dia kumpul dan jual kembali,” ungkap warga tersebut.
Menurut sumber yang sama, aktivitas pengumpulan solar itu disebut tidak hanya dilakukan dalam jumlah kecil. BBM yang telah terkumpul disebut kemudian diambil menggunakan kendaraan pada malam hari.
“Solar yang terkumpul di lokasi biasanya ada mobil yang datang malam hari untuk mengambil. Informasinya kemudian dibawa keluar daerah,” ujarnya.
Disebut Sudah Lama Diketahui Warga
Warga lainnya mengaku bahwa dugaan aktivitas jual beli BBM bersubsidi tersebut bukan informasi yang baru beredar di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, aktivitas tersebut bahkan disebut telah menjadi pembicaraan warga setempat. Namun, masyarakat memilih tidak banyak berbicara karena khawatir dengan konsekuensi yang mungkin timbul.
“Kalau kita di sini sudah lama tahu, tapi lebih baik diam. Karena seandainya ED ini mau ditangkap, sudah lama karena mereka terang-terangan,” katanya.
Pernyataan warga tersebut menjadi salah satu alasan munculnya desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Nelayan Mengeluhkan Akses BBM Bersubsidi
Dugaan aktivitas tersebut semakin menjadi perhatian karena terjadi di tengah keluhan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk aktivitas produktif.
Nelayan, misalnya, membutuhkan solar sebagai salah satu kebutuhan utama untuk menjalankan aktivitas melaut. Namun, dalam praktiknya, masyarakat pengguna BBM bersubsidi disebut masih harus berhadapan dengan berbagai persyaratan administrasi.
Kondisi tersebut menimbulkan ironi apabila pada saat masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi menghadapi persoalan akses, justru muncul dugaan adanya pihak tertentu yang mengumpulkan BBM dalam jumlah besar untuk kemudian diperdagangkan kembali.
"Kami harus setiap bulan mengurus izin pengambilan BBM dengan administrasi yang rumit. Sementara pelangsir hanya gunakan barcode dan setiap hari mengisi," ujar salah seorang nelayan.
Polda Sulsel Diminta Turun Tangan
Sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Ureng kemudian mendapat respons dari aktivis mahasiswa Kabupaten Bone, Risal.
Ia meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengambil langkah untuk memastikan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Bone ditangani secara serius.
Risal menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi disebut terjadi di lebih dari satu wilayah.
“Saya perhatikan ini mafia BBM terlalu dispesialkan. Setelah beberapa hari lalu kita disuguhi dengan video viral BBM bersubsidi di Kecamatan Mare, kini muncul di Ureng. Kalau pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bone, masih belum ada tindakan, maka yakin saja ada dugaan permainan. Olehnya itu, kita minta Polda Sulsel turun tangan,” ungkap aktivis PMII tersebut.
Menurut Risal, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara terbuka untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan penimbunan dan perdagangan kembali BBM bersubsidi tersebut benar atau tidak.
Ia juga meminta agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengisian BBM di SPBU hingga dugaan penyimpanan dan distribusi ke luar daerah.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada proses hukum. Tetapi informasi yang muncul dari masyarakat harus ditindaklanjuti. Aparat bisa turun melakukan pengecekan, memeriksa lokasi dan pihak-pihak yang berkaitan,” katanya.
Minta Tidak Tebang Pilih
Risal juga meminta penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Menurut dia, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapatkan perhatian pemerintah karena diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan harus ditelusuri agar distribusinya tepat sasaran.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kecil yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM, sementara ada pihak tertentu yang diduga bisa mengumpulkan dalam jumlah besar,” ujarnya.
Dugaan pengumpulan, pengangkutan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi tidak dapat dianggap sebagai persoalan distribusi biasa apabila dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum memperoleh konfirmasi langsung dari ED terkait tudingan tersebut.
Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari Polres Bone maupun Polda Sulsel mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi di Desa Ureng. (*)


