HomeBerita PremiumBoneTak Terima Ditegur Karena Diduga Kumpul Kebo di Rumah Kontrakan, Pria di Bone Tantang Pemilik Kontrakan "Sigajang", Setelah Duel Penantang yang Tewas
Tak Terima Ditegur Karena Diduga Kumpul Kebo di Rumah Kontrakan, Pria di Bone Tantang Pemilik Kontrakan "Sigajang", Setelah Duel Penantang yang Tewas
Redaksi-timurkotaSelasa, April 14, 2026 | 6:12 PM WIB
Last Updated
2026-04-14T11:12:13Z
TIMURKOTA.COM, BONE – Niat pemilik rumah kontrakan untuk membatasi agar penghuni tidak tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan berakhir dengan pembunuhan di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dalam kasus ini, pelaku dan korban merupakan rekan. Namun mereka terlibat percekcokan setelah pemilik rumah kontrakan melarang korban tinggal bersama kekasihnya tanpa ada ikatan pernikahan. Mereka bahkan disarankan untuk menikah.
💳 Akses Artikel Premium
Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui
Bank BRI.
Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.
🔒 Konten Premium
❌ Kode salah atau tidak aktif
Isi Lengkap Artikel
Kasus dugaan pembunuhan terjadi di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Seorang pria berinisial Muh. Irham alias H. Irham didakwa menghilangkan nyawa korban Andi Yusri Silmy alias Noldi dalam insiden yang dipicu konflik di lingkungan kontrakan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 Wita.
Berdasarkan kronologi, konflik bermula dari teguran terdakwa terhadap seorang perempuan bernama Jannah yang tinggal bersama korban di rumah kontrakan milik terdakwa.
Terdakwa mengaku keberatan dengan kondisi tersebut dan menyarankan agar keduanya segera menikah. Namun, teguran itu tidak diindahkan hingga memicu ketegangan. Situasi semakin memanas setelah korban mengetahui adanya persoalan terkait kontrakan dan kemudian pergi mengonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 22.30 WITA, korban kembali dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan terlibat cekcok dengan terdakwa. Meski sempat dilerai oleh saksi di lokasi, korban tetap emosi dan kembali mendatangi rumah terdakwa sambil berteriak serta membuat keributan di area pekarangan.
Kondisi tersebut membuat terdakwa keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis badik dengan maksud mengusir korban. Namun situasi berubah menjadi aksi kekerasan setelah korban mendekat dan diduga melakukan pemukulan terhadap terdakwa.
Dalam kondisi tersebut, terdakwa melakukan penyerangan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka serius. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialami.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Tenriawaru Bone, korban mengalami luka pada bagian vital tubuh yang disebabkan oleh benda tajam. Luka tersebut dinilai menjadi penyebab utama kematian korban.
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses hukum dan terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menghindari konflik yang dapat berujung pada tindakan fatal serta menjaga ketertiban di lingkungan tempat tinggal.