Iklan

Selain Dua Paket Sabu, Polisi Menemukan Bukti yang Mengindikasikan Oknum Dosen di Bone Terlibat dalam Jaringan Pengedar Narkotika

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Januari 07, 2026 | 7:07 AM WIB Last Updated 2026-01-07T00:07:41Z

Para tersangka dan oknum dosen dihadirkan penyidik saat konferensi pers di Mapolres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone menemukan sejumlah barang bukti dalam penangkapan oknum Dosen AT. 

Selain dua paket kecil sabu seberat 0,73 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa, plastik kosong yang diduga bekas tempat sabu.

Kemudian barang bukti yang menjadi indikasi bahwa AT masuk dalam jaringan penjualan sabu yakni sendok takar. 

Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone. 

Sepanjang awal Januari 2026, Satres narkoba Polres Bone berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan beberapa pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras anggota di lapangan serta tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satreskoba Polres Bone dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegas Iptu Irham.

Pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Jalan Lapawawoi Kareng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, personel Satresnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap ALF (24), warga Jalan Lureh, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

ALF tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 0,14 gram yang disimpan di dalam mainan bola plastik. Dari hasil interogasi, ALF mengaku memperoleh sabu tersebut dari IDR.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IDR (45) pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari tangan IDR, petugas menemukan 7 sachet plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam merek Marka.

IDR mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada ALF berasal darinya dan barang haram tersebut diperolehnya dari YNS (45), warga Desa Tacipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan YNS beserta 1 unit handphone sebagai barang bukti.

Dari keterangan YNS, sabu tersebut diperoleh dari ISL (45) yang berada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ISL pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita. ISL mengaku mendapatkan sabu dari IWN (42) dengan perantara JPR (48). Petugas kemudian mengamankan IWN dan JPR untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pengungkapan jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Bone juga mengamankan beberapa pelaku lain pada Sabtu, 3 Januari 2026, di lokasi dan waktu berbeda, di antaranya:
1. AHD (43)
Ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas menemukan 1 sachet sabu seberat 1,23 gram di dalam dompet pelaku. AHD mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel seharga Rp1.300.000 untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.
2. ADR (29)
Ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Dari tangan ADR ditemukan 1 sachet sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit handphone. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp200.000 untuk dikonsumsi sendiri.
3. HRM (45)
Diamankan sekitar pukul 15.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Masumpu atas pengembangan dari ADR. Petugas menemukan 6 sachet sabu seberat 1,03 gram yang disimpan di dalam lemari kamar.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa seluruh pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tutup Iptu Irham. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selain Dua Paket Sabu, Polisi Menemukan Bukti yang Mengindikasikan Oknum Dosen di Bone Terlibat dalam Jaringan Pengedar Narkotika
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }