Iklan

Menimbang Kembali Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Januari 02, 2026 | 9:11 AM WIB Last Updated 2026-01-02T02:11:23Z

Oleh Darwis Tahang, SH.,MH.,MM
Akademis dan Pegiat Demokrasi


Amanah konstitusi terkait pemilihan kepala daerah secara tegas termuat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. 

Rumusan ini mencerminkan kehendak konstitusi untuk menempatkan kedaulatan rakyat sebagai dasar legitimasi kekuasaan di tingkat lokal, tanpa mengunci secara rigid model teknis pemilihannya. 

Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah harus dipahami sebagai instrumen demokrasi substantif, bukan sekadar prosedur administratif, yang bertujuan memastikan adanya partisipasi rakyat, akuntabilitas kekuasaan, dan sirkulasi kepemimpinan yang sehat dalam sistem pemerintahan daerah.
Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya, terutama Putusan Nomor 072–073/PUU-II/2004 dan putusan-putusan setelahnya, menafsirkan frasa “dipilih secara demokratis” sebagai prinsip konstitusional yang menekankan substansi demokrasi, bukan semata bentuk pemilihan langsung atau tidak langsung. 

Namun demikian, MK juga menegaskan bahwa ketika pembentuk undang-undang telah memilih model pemilihan langsung, maka model tersebut harus dijalankan secara konsisten dengan asas kedaulatan rakyat dan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia pascareformasi, pemilihan langsung telah menjadi standar praktis demokrasi elektoral yang memperkuat legitimasi kepala daerah sekaligus memperpendek jarak antara rakyat dan penguasa lokal.
Wacana mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kepada DPRD dengan alasan mahalnya biaya pilkada mencerminkan cara pandang yang problematik. 

Biaya politik yang tinggi bukanlah alasan substansial untuk mereduksi hak politik warga Negara apalagi menarik kembali praktik demokrasi lokal ke pola elitis yang mengingatkan pada mekanisme pemilihan kepala daerah pada masa Orde Baru. 

Sejarah menunjukkan bahwa pemilihan oleh lembaga perwakilan dalam ruang politik yang tertutup justru melahirkan sentralisasi kekuasaan, politik transaksional, serta melemahnya akuntabilitas publik. 

Mengulang desain tersebut berpotensi menjadi kemunduran demokrasi yang bertentangan dengan semangat reformasi dan tujuan desentralisasi.

Dari sisi dampak, pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menggeser sumber legitimasi politik kepala daerah dari rakyat kepada elite partai politik di parlemen daerah hal ini harus dibaca bahwa calon yang akan bertarung harus melalui restu Ketua Umum partai politik.

Konsekuensinya, orientasi kebijakan kepala daerah cenderung lebih responsif terhadap kepentingan fraksi dan koalisi politik dibandingkan kebutuhan warga. 

Selain itu, konsentrasi kekuasaan dalam arena politik yang sempit berpotensi meningkatkan praktik tawar-menawar politik yang tidak transparan, memperbesar risiko korupsi kebijakan, serta melemahkan kontrol publik. 

Alih-alih menekan biaya politik, model ini justru berpotensi memindahkan biaya tersebut ke ruang yang lebih tertutup dan sulit diawasi.

Solusi atas persoalan mahalnya pilkada semestinya diarahkan pada pembenahan sistem demokrasi itu sendiri, bukan dengan memangkas partisipasi rakyat. 

Salah satu akar persoalan utama adalah kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan. 

Lemahnya demokrasi internal partai, praktik mahar politik, serta dominasi logika modal dalam pencalonan kepala daerah telah mendorong kompetisi politik yang berbiaya tinggi dan tidak sehat.

Reformasi partai politik melalui penguatan kaderisasi, transparansi pencalonan, serta pembiayaan partai yang lebih memadai dan akuntabel dari negara menjadi prasyarat penting untuk menekan biaya politik secara struktural.
Selain itu, penguatan penyelenggara dan penegakan hukum pemilu merupakan agenda yang tidak dapat ditawar. 

Penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, harus direkrut secara meritokratis, profesional, dan sepenuhnya bebas dari intervensi kepentingan politik. 

Integritas penyelenggara adalah fondasi utama bagi pemilu yang kredibel dan berbiaya wajar. 

Tanpa penyelenggara yang independen dan kompeten, pemilihan langsung akan selalu dibayangi praktik manipulasi, politik uang, dan ketidakadilan prosedural.
Lebih jauh, penegakan hukum pemilu harus diperkuat secara institusional dan fungsional. Selama ini, lemahnya sanksi dan panjangnya rantai penegakan hukum membuat pelanggaran pemilu kerap tidak menimbulkan efek jera. 

Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan secara serius penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga memiliki fungsi quasi yudisial untuk mengadili pelanggaran pemilu tertentu secara cepat, terbuka, dan akuntabel. 

Model ini akan mempercepat penyelesaian sengketa, meningkatkan kepastian hukum, serta menekan praktik kecurangan yang selama ini menjadi salah satu faktor pembengkakan biaya politik.

Pada akhirnya, demokrasi memang tidak murah, tetapi demokrasi yang dikerdilkan jauh lebih mahal ongkos sosial dan politiknya. 

Alih-alih mundur ke mekanisme elitis melalui DPRD, agenda yang lebih konstitusional dan berjangka panjang adalah memperbaiki partai politik, memperkuat penyelenggara pemilu, serta menegakkan hukum pemilu secara tegas dan berintegritas. 

Inilah jalan tengah yang menjaga amanah konstitusi sekaligus menjawab problem nyata demokrasi lokal di Indonesia. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menimbang Kembali Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }