![]() |
| Kapolsek Lamuru bersama anggota saat melakukan olah TKP di kios milik korban pencurian (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Aksi pencurian terjadi di sebuah kios milik pedagang setelah pelaku diduga membobol lapak dan mengambil sejumlah pestisida dari dalam kios.
Peristiwa tersebut diketahui warga setelah pemilik kios mendapati kondisi lapak dalam keadaan berantakan saat hendak membuka usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam kios dengan cara merusak bagian pengaman lapak.
Sejumlah pestisida yang tersimpan di dalam kios dilaporkan raib. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Polisi mengimbau para pedagang agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan kios guna mencegah terjadinya aksi pencurian serupa.
Aksi pencurian dengan cara membobol kios pedagang kembali terjadi di Kabupaten Bone.
Kali ini, sebuah lapak pedagang pestisida di Pasar Rakyat Lamuru, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Lamuru, menjadi sasaran pelaku pada Jumat dini hari (2/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban diketahui bernama Saje Bin Baba (60), seorang pedagang pestisida yang sehari-hari berjualan di pasar tersebut.
Saat kejadian, kios korban dalam keadaan tertutup dan tidak beroperasi karena aktivitas pasar telah usai.
Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku diduga merusak bagian dinding kios yang terbuat dari tripleks berlapis seng.
Setelah kios berhasil dibobol, pelaku masuk ke dalam lapak dan mengambil sejumlah barang dagangan milik korban.
Barang yang dicuri berupa pestisida dan racun tanaman berbagai merek dengan jumlah cukup banyak.
Di antaranya Chlormite, Oplosan, Starelle, Blast, Kaya Bas, Gisentro, Alamor, hingga Anti Gulma, yang seluruhnya merupakan stok jualan korban.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lamuru untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Lamuru, AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)


