![]() |
| Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Imam Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE— Pemerintah Kabupaten Bone bersama Baznas Bone dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Imam Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Penyerahan santunan berlangsung di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Rabu (3/12/25), dan dihadiri langsung Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M.
Santunan tersebut merupakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kehadiran Bupati Bone dalam kegiatan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan sosial bagi imam dan pelayan keagamaan yang selama ini berperan penting di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bone Mansur, Wakil Ketua I Baznas Bone Rusmin Igho, S.H., Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone Andi Muchlis, S.STP., M.H., serta sejumlah pejabat dan pegawai lingkup Pemkab Bone.
Baznas Bone menyampaikan bahwa santunan yang diberikan merupakan bagian dari program unggulan Baznas Bone, yakni pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh Imam Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bone.
Program ini didanai dari zakat dan infak masyarakat yang dikelola secara amanah oleh Baznas Bone.
Wakil Ketua I Baznas Bone, Rusmin Igho, S.H., menegaskan bahwa program tersebut merupakan wujud kepedulian dan komitmen Baznas dalam memberikan perlindungan sosial bagi para imam.
Menurutnya, para imam memiliki peran strategis dalam pembinaan keagamaan dan sosial, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan jaminan perlindungan atas risiko kerja dan musibah kematian.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Baznas Bone dan Pemerintah Kabupaten Bone.
Kolaborasi ini dinilai mampu mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk tokoh agama.
Melalui perlindungan tersebut, keluarga peserta diharapkan tetap memiliki jaminan keberlanjutan ekonomi saat menghadapi musibah kehilangan tulang punggung keluarga. (*)


