Iklan

Terungkap di Persidangan, Pemuda di Bone Tikam Pengendara Karena Tak Terima Ditatap

tim redaksi timurkotacom
Minggu, November 30, 2025 | 5:54 AM WIB Last Updated 2025-11-29T22:54:33Z

Ilustrasi kasus penikaman (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE — Kejadian penganiayaan terhadap MF Bin PA terjadi pada Rabu, (13/08/25) sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Macoppe, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. 

Kasus ini masuk dalam tahapan persidangan dengan nomor perkara: 352/Pid.B/2025/PN Wtp di Pengadilan Negeri Watampone, 


Polisi menyatakan bahwa pelaku terdiri dari WY Alias WA Bin NU bersama tiga orang lainnya yang kini menjalani penuntutan terpisah.

Peristiwa berawal ketika korban MF Bin PA memarkir sepeda motornya di tengah jalan. Saksi APP Bin AS menegur korban agar tidak parkir di jalan. 

Percakapan singkat antara keduanya memanas, hingga korban menatap dan bersikap konfrontatif terhadap terdakwa.

Sekitar pukul 23.30 Wita, korban bersiap pulang sambil menatap saksi APP.

Terdakwa kemudian mendatangi korban dan memukul pipi kanan korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh bersama sepeda motornya. 

Saksi IF Bin HA memukul kepala korban sekali, sementara saksi SA Bin FI memukul badan korban.

Dalam aksi paling serius, terdakwa WA menusuk punggung korban menggunakan sebilah badik, mengakibatkan luka robek sepanjang 2,5 cm pada punggung bagian kanan bawah korban. 

Luka tersebut kemudian dijahit sebanyak empat jahitan, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor 400.7.221/116/RSUD yang diterbitkan UPT RSUD Tenriawaru pada 29 Agustus 2025.

Polisi menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dan tiga rekannya memenuhi unsur kekerasan bersama yang menyebabkan luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUH Pidana. 

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Masyarakat Bone menyambut langkah aparat hukum ini dengan antusias, berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi warga agar menahan diri dan menghindari pertikaian yang berujung kekerasan. 

Kepolisian menegaskan komitmen menindak tegas setiap tindakan kekerasan demi terciptanya keamanan di wilayah Bone. 

Vonis Terhadap Terdakwa 10 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone menyatakan WAHYUDI Bin NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” sesuai dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. 

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Namun, terdakwa tetap ditahan untuk menjalani sisa hukuman sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti yang disita dari terdakwa selama penyidikan dan persidangan dikembalikan kepada korban, Muh. Fadli Bin Parellu. 

Barang bukti tersebut meliputi satu lembar baju kaos lengan pendek berwarna putih, satu lembar celana levis panjang berwarna biru muda, dan satu lembar switer merek Motion Sport Fashion Club berwarna hijau.

Putusan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan di wilayah Bone. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap di Persidangan, Pemuda di Bone Tikam Pengendara Karena Tak Terima Ditatap
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }