Iklan

Curi 12 Karung Beras Bansos untuk Judi Online, Dua Warga Bone Divonis Penjara 4 Bulan

tim redaksi timurkotacom
Minggu, November 02, 2025 | 1:36 PM WIB Last Updated 2025-11-02T06:36:41Z

Tumpukan beras bantuan sosial di terdakwa sempat lakukan pencurian dan jual ke Pasar Palakka (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE — Pengadilan Negeri Watampone menjatuhkan vonis pidana 4 bulan penjara kepada dua terdakwa, I A. Ainun Aswat Maufut dan Ahmad Rizky alias Unso, atas tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. 

Kasus ini berawal pada Minggu, 20 Juli 2025, pukul 03.00 WITA, di Kantor Lurah Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Kedua terdakwa yang berboncengan menggunakan sepeda motor melihat situasi kantor lurah sepi, kemudian timbul niat untuk mengambil 12 karung beras bantuan sosial masing-masing 10 kg. 

Mereka melompati pagar, membuka pintu kantor, dan memasukkan karung beras ke sepeda motor. 

Enam karung langsung dibawa, sementara enam karung lainnya disembunyikan di lokasi kejadian.

Setelah berhasil membawa beras, keduanya menjualnya di Pasar Palakka kepada saksi Rosmini binti Nawire dengan total harga Rp 900.000. 

Uang hasil penjualan dibagi rata, masing-masing Rp 435.000, untuk membeli makanan, rokok, dan bermain judi slot online. Kerugian yang dialami pihak Kelurahan Panyula tercatat sebesar Rp 1,2 juta.

Pihak Kelurahan Panyula baru menyadari kehilangan beras pada pukul 10.00 WITA ketika susunan beras terlihat tidak sesuai aturan. 

Saksi Nurhasmi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Ikhsan, S.Sos, yang kemudian memproses tindak lanjut kasus ini ke kepolisian.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan. 

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dikembalikan kepada pemilik sah, A. Rinah, dan beras serta karung kosong dikembalikan ke Pemerintah Kelurahan Panyula.

Vonis pengadilan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. 

Kedua terdakwa tetap ditahan di Lapas Bone untuk menjalani sisa hukuman. Biaya perkara masing-masing dibebankan sebesar Rp 5.000.

Motif pencurian ini dipastikan terkait kebutuhan pribadi terdakwa dan kesengajaan memperoleh keuntungan finansial dari penjualan beras bantuan sosial. 

"Sudah divonis 4 bulan penjara," ujar sumber tim timurkota.com.

Polisi menyita bukti tambahan berupa karung beras dan barang bukti lainnya untuk memperkuat kasus di pengadilan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pengelola distribusi bantuan sosial agar selalu memperhatikan keamanan penyimpanan. 

Kepolisian dan pihak kelurahan diimbau meningkatkan pengawasan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Curi 12 Karung Beras Bansos untuk Judi Online, Dua Warga Bone Divonis Penjara 4 Bulan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }