![]() |
| Pelaku dan barang bukti diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polres Bone) kembali mencatat prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas menangkap empat pelaku di lokasi berbeda dan menyita puluhan gram sabu siap edar.
Pengungkapan jaringan ini dimulai pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Tellang, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial ABD (21) secara tertangkap tangan dengan barang bukti 7 sachet sabu, terdiri atas 6 sachet kecil dan 1 sachet sedang, bersama alat hisap, pirex kaca, dan sendok takar. Berdasarkan hasil interogasi, ABD mengaku memperoleh sabu dari SLM (45).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo pada Kamis dini hari, 6 November 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. SLM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SKR (35) tanpa melakukan pembayaran.
Tak berhenti di situ, polisi kembali bergerak cepat dan menangkap SKR di Dusun Palakka, Desa Walimpong, Kecamatan Bengo pukul 02.30 WITA. Dari tangan SKR, petugas menyita 5 sachet sabu ukuran sedang yang disembunyikan di atas plafon rumah.
SKR mengaku sabu itu merupakan “bonus” karena telah menjadi perantara pembelian sabu sebanyak 23 gram untuk A.HRM (39) dari seseorang berinisial B di Kabupaten Sidrap, yang kini masih dalam penyelidikan.
Penangkapan berantai berakhir dengan tertangkapnya A.HRM pukul 03.30 WITA di Dusun Seppange, Desa Tungke. Polisi menemukan 1 sachet besar sabu seberat 23,59 gram, yang diakui dibeli dari SKR dengan harga Rp16 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., membenarkan keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba tersebut.
“Keempat pelaku berhasil kami amankan dalam operasi berantai. Ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba dari tingkat pengguna hingga perantara yang aktif di wilayah Bone. Kami akan terus kembangkan penyelidikan untuk menelusuri pemasok di atas mereka,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah.
Ia menambahkan, seluruh pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)


