![]() |
| Ilustrasi kasus korupsi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, GOWA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menahan Kepala SMP Negeri 1 Pallangga berinisial SH setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,37 miliar, berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik.
Penetapan tersangka dilakukan usai SH menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (14/11).
Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Atas dasar itu, SH langsung ditahan di Rutan Kelas I Makassar guna mempercepat proses penyidikan.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan anggaran pendidikan. Dana BOS adalah hak siswa, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kasipidsus Kejari Gowa, Faizah kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan ini bukan akhir penyidikan. Tim masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi.
“Penahanan ini merupakan langkah awal. Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan pihak lain yang turut menikmati aliran dana, kami pastikan akan diproses tanpa pandang bulu,”ujar Faizah menambahkan.
Kasus dugaan korupsi dana BOS ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman bagi siswa.
Kejari Gowa memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. (*)


