TIMURKOTA.COM, BONE — Di tengah maraknya dugaan penyalahgunaan kebijakan publik dan lemahnya penegakan hukum di daerah, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone membuka Layanan Pengaduan Publik sebagai wadah aspirasi masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk penyimpangan di lapangan.
Langkah ini digagas langsung oleh Angga Prayuda, Jenderal Lapangan Aksi PMII Kabupaten Bone, sebagai bentuk keberlanjutan gerakan pasca aksi-aksi massa yang menuntut penertiban ALSINTAN, BBM Subsidi, Tempat Hiburan Malam (THM), dan Tambang Ilegal.
Menurut Angga, gerakan mahasiswa tidak berhenti di jalanan, melainkan harus bertransformasi menjadi gerakan sosial yang memberdayakan masyarakat. Layanan pengaduan ini dibuka untuk menampung setiap laporan masyarakat yang menemukan atau mengalami langsung praktik penyimpangan, penyelewengan bantuan, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi kolusi antara aparat dan pengusaha.
“Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat tidak lagi merasa sendiri menghadapi ketidakadilan. Setiap laporan akan kami kawal, kami tindaklanjuti, dan kami pastikan sampai pada proses hukum yang transparan,” tegas Angga Prayuda.
PMII Bone menegaskan bahwa identitas pelapor dijamin aman, serta setiap laporan akan diverifikasi dengan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen terkait. Laporan dapat dikirim langsung ke nomor pengaduan resmi:
📞 0852-4272-1229 (Angga)
📞 0852-4265-4598 (Akbar)
Atau melalui Posko Pengaduan di Sekretariat PMII Cabang Bone.
Melalui inisiatif ini, PMII Bone menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garda terdepan dalam mengawal hak-hak rakyat, menegakkan keadilan sosial, dan mengembalikan marwah kepemimpinan publik di Kabupaten Bone.
“Satu laporan rakyat adalah satu langkah menuju perubahan,” tutup Angga dalam seruannya.


