Iklan

Soal Kasus Oknum Ketua BPD Ponre-ponre Aniaya Anak Berusia 10 Tahun, Kades Serahkan ke APH untuk Proses Hukum

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Oktober 28, 2025 | 1:10 PM WIB Last Updated 2025-10-28T06:10:16Z

Oknum Ketua Badan Permusyawarat Desa (BPD) Ponre-ponre, Marsuki (pakai batik) saat menghadiri mediasi di Kantor Desa, pihak keluarga korban menolak berdamai dengan alasan mediasi terlambat dilakukan oleh pihak pemerintah desa (Foto: Dok. Istimewa)

Penulis: Syamsul Bahri Arafah 
Editor: timurkota.com


TIMURKOTA.COM, BONE- Kepala Desa Ponre-ponre, Kecamatan Libureng, 
Andi Jamaluddin, S.T angkat bicara terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 10 tahun yang menyeret Marsuki (60) Ketua Badan Permusyawarat Desa (BPD).

Jamaluddin menyebut bahwa pihaknya bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah melakukan mediasi setelah pelaku Marsuki menjalani pemeriksaan di penyidik PPA Polres Bone beberapa waktu lalu. 

Namun dalam mediasi tersebut, tidak ada hasil kesepakatan damai. Sehingga korban memilih untuk melanjutkan kasus yang telah dilaporkan sebelumnya.

"Kami selaku kades dan Bhabinkamtibmas, Babinsa sudah memediasi kedua belah pihak namun tidak ada hasil kesepakatan damai oleh kedua belah pihak maka dari itu mereka memilih jalur Hukum," ungkap Jamaluddin, Selasa (28/10/25).

Sementara itu, pihak keluarga korban membenarkan bahwa pihak pemerintah desa sempat melakukan upaya mediasi namun mediasi dilakukan setelah pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone.

"Memang ada mediasi, namun itu dilakukan setelah pelaku memenuhi panggilan penyidik PPA Polres Bone," ungkapnya. 

Pihak korban menganggap sudah cukup bersabar menghadapi kelakuan dari Marsuki. Pasalnya, pasca penganiayaan, pihak keluarga menunggu itikad baik dari pelaku untuk datang minta maaf dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan namun itu tidak dilakukan.

"Kasus ini kami laporkan nanti sepekan setelah kejadian. Karena harapan kami sebagai korban ada mediasi dari awal, namun mungkin karena kami ini dianggap tidak tahu apa-apa jadi tidak ada perhatian. Makanya kami memilih laporkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan," ungkap salah seorang kerabat korban. 

Dia menambahkan, setelah berdiskusi dengan pihak keluarga dirinya memilih untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum hingga ke pengadilan dengan harapan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.

"Kami sekeluarga sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Selain karena korban anak di bawah umur, melalui kasus ini kami ingin ada edukasi kepada masyarakat bahwa melakukan penganiayaan itu hukumnya pidana dan penjara," lanjutnya.

Diapun berharap, agar pihak kepolisian memproses perkara tersebut secara profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

"Selain proses pidana pelaku nantinya kami harapkan diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua BPD setelah ada putusan dari pengadilan," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Oknum Ketua Badan Permusyawarat Desa (BPD), Marsuki (60) secara resmi terlapor dalam kasus dugaan tindak penganiyaan terhadap anak di bawah umur. 

Marsuki dilaporkan oleh orang tua korban berinisial, NH Binti PD (48) dengan nomor polisi: LP/588/IX/2025/SPKT/RES BONE, tertanggal 14 September 2025.

Laporan tersebut dibuat setelah Marsuki diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap anak pelapor berinisial, AR Bin HA, (10).

Dalam laporannya, NH menerangkan aksi penganiayaan terhadap anaknya bermula dari kemarahan Marsuki lantaran korban menutup kerang air milik pelaku. 

Marsuki kemudian melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu yang mengenai bagian belakang korban hingga tersungkur.

Pasca kejadian korban memilih melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bone untuk diproses secara hukum.

"Kami memilih melaporkan dan berharap pelaku ditindak tegas. Meski sebetulnya, kami sulit menerima jika pelaku masih berkeliaran namun karena ini sudah ditangani polisi kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ungkap kerabat korban kepada tim timurkota.com.

Dia melanjutkan, selain karena luka memar. Anaknya juga mengalami trauma mendalam akibat aksi dari pelaku. 

"Lukanya memar bahkan sudah lewat satu Minggu masih memar. Selain itu, korban mengalami trauma, harapan kami keluarga pelaku ditindak tegas. Karena sebagai Ketua BPD mestinya dia melindungi dan mengayomi rakyat, tapi ini dia malah menganiaya dan setelah itu beraktifitas seperti biasanya tidak ada permintaan maaf dan ungkapan penyesalan," tambahnya. 

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi tim timurkota.com pada Senin (27/10/25) mengatakan, bahwa kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. 

"Kasusnya masih status penyelidikan, hasil visum sudah ada dari dokter. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara," ungkapnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Kasus Oknum Ketua BPD Ponre-ponre Aniaya Anak Berusia 10 Tahun, Kades Serahkan ke APH untuk Proses Hukum
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }