|  | 
| Gambar ilustrasi oknum guru PPPK Diduga setubuhi Siswinya sendiri di Bone dengan modus latihan beladiri (Foto: Dok. Istimewa) | 
TIMURKOTA.COM, BONE- Misteri siapa sosok,  AS oknum guru yang tersandung kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur mulai terkuak.
Satu persatu fakta mulai muncul pasca kelakuan bejatnya tersorot media. Salah satunya adalah tempat, AS mengajar. 
Dari penjelasan, Wakil Kepala SMKN 1 Bone, Andi Hasruddin diketahui bahwa AS dulunya merupakan guru di sekolah tersebut.
Namun, sebelum dirinya terseret kasus persetubuhan ia sempat pindah ke sekolah lain yakni SMKN 7 Bone.
Bahkan diketahui, AS melancarkan aksinya pada saat dirinya mengajar di sekolah barunya tersebut. 
"Jadi memang AS pernah mengajar di sekolah kami. Namun yang kejadian itu bukan di SMKN 1 Bone, karena AS pindah ke SMKN 7 Bone dan korban juga siswi di sana," Ungkapnya.
Andi Hasruddin menyampaikan bahwa dirinya perlu meluruskan karena khawatir nama sekolahnya ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Selasa saya mengajar di sekolah ini tidak pernah mendengar ada ada kejadian seperti itu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial, AS di salah satu sekolah SMKN di Kabupaten Bone seakan dirasuki setan. 
Sebagai tenaga pendidik, dia seharusnya melindungi siswinya. Namun dalam perkara ini, AS justru menjadi terdakwa atas kasus persetubuhan terhadap siswi.
Dalam melancarkan aksi bejatnya. Dia menjalankan Modus Operandi dengan cara memanfaatkan posisi dia pada kegiatan perguruan silat di sekolah.
Kasus persetubuhan dilakukan AS diduga terjadi pada 2023. Saat ini kasus tersebut dalam proses persidangan di pengadilan Negeri Watampone.
Selain, AS sebagai pelaku utama. Ada dua orang siswa lain yang juga terlibat dalam perkara ini keduanya adalah, MU, serta siswa SA. 
Ketiganya melakukan aksi bejatnya secara bergantian. 
Pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone, Martina Majid, kepada awak media mengatakan, bahwa aksi pelaku dilancarkan dengan cara membujuk dan menekan korban melalui latihan bela diri.
"Korban didoktrin untuk tidak boleh melawan. Hingga akhirnya dalam keadaan antara sadar dan tidak kemudian diduga dilakukan persetubuhan oleh pelaku," ungkapnya. 
Martina mendesak agar dua pelaku, AS dan MU dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Terlebih AS merupakan pria dewasa yang diduga memiliki dan memanfaatkan pengaruhnya untuk melakukan aksi tak senonoh terhadap korban. 
"Pelaku utama tetap kita upayakan dan harap diproses dan dilakukan pencarian. Karena dalam perkara ini dia telah melakukan tindakan asusila dan bahkan mengikutkan pelaku lain yang merupakan siswanya," tukas dia.  
AS terdeteksi pernah mengajar di dua SMKN di Kabupaten Bone. Namun sejak kasus bergulir dia menghilang. Dalam perkara ini siswa SA telah divonis lima tahun penjara. Untuk AS dan MU masih dalam pengejaran.(*)


 
 
 
 
