![]() |
| Ilustrasi garis polisi terpasang (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMUKOTA.COM, BONE- Pengadilan Negeri Watampone tengah menangani kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh ARA terhadap AM. Kasus ini menjadi sorotan publik Bone setelah kronologi kejadian terungkap.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Kampung Baru, Desa Lappabosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Korban AM memasuki rumah adik terdakwa, seorang wanita berinisial B, melalui jendela kamar.
Saat korban berada di dalam kamar, terdakwa ARA masuk dan menarik korban keluar, memicu penganiayaan beruntun.
Berdasarkan keterangan saksi C dan hasil pemeriksaan visum, terdakwa memukul kepala korban dengan bangku kayu sebanyak dua kali dan meninju hingga mengenai pelipis serta mata kiri.
Terdakwa juga mendorong korban ke ruang tengah rumah, menjatuhkannya, dan mengayunkan lutut ke wajah korban sebelum warga setempat menahan aksi kekerasan.
Visum Et Revertum No. 101/PKM-KJ/IV/2025 yang dilakukan oleh dr. M menunjukkan korban mengalami luka robek di kepala atas (11 cm x 1 cm) dan belakang (2,5 cm x 0,5 cm), serta lecet di alis dan lengan kanan.
Dokter menyimpulkan luka-luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam dan permukaan kasar.
Perbuatan terdakwa ARA kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone untuk menentukan sanksi hukum yang sesuai.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan di lingkungan sekitar dan penegakan hukum yang tegas di Kabupaten Bone.
“Saat ini kasus sementara dalam proses persidangan,” ungkap sumber terpercaya timurkota.com. (*)


