Iklan

Ketua dan Seluruh Anggota BK DPRD Bone Ikut Tanda Tangan Mosi Tidak Percaya, Pengamat: Patut Dicurigai Cacat Prosedur

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Oktober 15, 2025 | 2:41 PM WIB Last Updated 2025-10-15T07:41:41Z

Gambar Ilustrasi 


TIMURKOTA.COM, BONE — Surat mosi tidak percaya terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone diduga cacat prosedur.

Pasalnya, dari 35 anggota DPRD yang menandatangani mosi tidak percaya, 6 orang merupakan Ketua dan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Anggota BK yang ikut menandatangani mosi adalah Ketua Ir. Bahtiar Malla, Wakil Ketua Andi Unru, serta anggota A. Muhammad Ridwan, Andi Adhar, Abulkhaeri, dan Andi Nurjaya.

Pengamat politik, Muh. Arfan, menjelaskan, secara prosedural, BK DPRD memiliki fungsi mengawasi, menilai, dan memutus dugaan pelanggaran etika anggota maupun pimpinan.

“Keikutsertaan BK dalam mosi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait netralitas dan kredibilitas lembaga,” ujarnya.

Arfan menilai, tindakan BK DPRD Kabupaten Bone cacat prosedur dan dapat memicu konflik internal serta berpotensi berujung pada proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 165, pimpinan DPRD bersifat kolektif dan kolegial, sehingga keputusan penting seperti mosi tidak percaya harus melalui musyawarah pimpinan dan rapat paripurna resmi. 

Tata Tertib DPRD juga menegaskan bahwa BK DPRD wajib menjaga independensi, terutama saat menangani laporan atau aduan terkait etika.

“Jika BK DPRD ikut menandatangani mosi, prosedur resmi tercemar konflik kepentingan, sehingga legitimasi mosi bisa dipersoalkan. Badan Kehormatan seharusnya netral. Dengan ikut menandatangani mosi politik, BK DPRD keluar dari kewenangan dan berpotensi menimbulkan sengketa internal,” tegas Arfan.

Konsekuensi dari tindakan ini, lanjutnya, adalah terganggunya legitimasi mosi tidak percaya, timbulnya sengketa hukum, serta pertanyaan publik mengenai kredibilitas BK dalam menangani kasus etika lain di DPRD Bone.

“Ketua DPRD yang menjadi sasaran mosi memiliki hak untuk menolak mosi atau menempuh mekanisme pengawasan internal jika prosedur kolektif-kolegial dilanggar,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPRD Bone mengenai pentingnya menjaga netralitas alat kelengkapan dewan dan mematuhi tata tertib serta hukum yang berlaku, agar marwah lembaga tetap terjaga dan setiap keputusan politik sah secara prosedural.

Ketua DPRD Bone Serukan Jaga Marwah Lembaga 

Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, menegaskan pentingnya menegakkan hukum dan menjaga marwah lembaga dalam menghadapi dinamika internal dewan. 

Pernyataan ini disampaikan seiring maraknya pemberitaan terkait laporan dan mosi yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Andi Tenri Walinonong yang karib disapa ATW menekankan bahwa setiap tindakan di DPRD harus berada dalam bingkai hukum, etika kelembagaan, dan tata tertib yang berlaku. 

“DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat,” tegasnya.

Menurut ATW, perbedaan pandangan, termasuk kritik terhadap pimpinan, merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. 

Namun demikian, setiap laporan atau mosi tidak otomatis memiliki kekuatan hukum sebelum melalui mekanisme internal lembaga, yaitu melalui Badan Kehormatan DPRD. 

“Hanya Badan Kehormatan yang berwenang memeriksa, menilai, dan memutus apakah suatu tindakan dianggap melanggar tata tertib atau kode etik. Saya menghormati mekanisme itu sepenuhnya dan siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang sah,” jelasnya.

Dalam menjalankan fungsi pimpinan, Andi menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan asas kolektif-kolegial dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Setiap keputusan penting harus melalui musyawarah bersama pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Mekanisme internal dan komunikasi kelembagaan harus diutamakan, bukan langkah-langkah yang merusak marwah DPRD,” ujarnya.

ATW menambahkan, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tetapi oleh siapa yang paling taat pada aturan. 

“Sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, saya menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip due process of law. Saya akan menghadapi setiap proses dengan sikap terbuka, objektif, dan tetap menghormati konstitusi lembaga DPRD Kabupaten Bone,” kata dia.

Akhirnya, Ketua DPRD Bone mengajak seluruh pihak untuk menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat sebagai wadah perjuangan aspirasi masyarakat. 

“Perbedaan adalah hal biasa, namun tanggung jawab moral kita bersama adalah memastikan setiap langkah dan keputusan berpijak pada hukum, etika, dan semangat pengabdian untuk kepentingan rakyat Bone,” pungkasnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua dan Seluruh Anggota BK DPRD Bone Ikut Tanda Tangan Mosi Tidak Percaya, Pengamat: Patut Dicurigai Cacat Prosedur
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }