![]() |
Ilustrasi alsintan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sejumlah kalangan mendorong agar Kepolisian Resort Bone turun tangan terkait dengan kasus dugaan mafia jual beli alsintan yang mengatasnamakan orang dekat Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM.
Mereka menilai, jika isu jual beli alsintan terus bergulir akan merusak nama baik Bupati Bone yang selama ini dikenal getol memperjuangkan kesejahteraan petani.
"Kita juga heran kenapa kepolisian lambat bergerak. Kasus mafia jual beli alsintan ini marak dibicarakan tapi kenapa dibiarkan?," ungkap Aktivis Mahasiswa, Muh Arfan.
Arfan mengatakan, diamnya pihak kepolisian menjadi indikasi bahwa kuat dugaan permainan ini memang betul melibatkan orang kuat.
"Tidak adanya tindakan pihak kepolisian, akan menguatkan persepsi masyarakat dugaan adanya ada oknum orang dekat dari bapak bupati yang terlibat," tukasnya.
Terlebih lagi kata Arfan, saat berita muncul banyak kasus baru yang terungkap. Beberapa petani mengaku mengalami hal sama.
"Mestinya kan ditelusuri, andai pelakunya orang biasa ya kemungkinan sudah ada yang terperiksa," tutupnya.
Kasus dugaan jual-beli bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk kelompok tani di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus menuai sorotan publik.
Setelah muncul sosok perempuan berinisial AT yang mengaku keluarga Menteri Pertanian dan diduga memonopoli penyaluran bantuan, kini mencuat nama baru yang disebut-sebut terlibat dalam praktik serupa.
Sejumlah masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan mengenai dugaan penyelewengan bantuan tersebut. Direktur LBH Kenustra Bone, Andi Asrul Amry, mengungkapkan adanya aduan terkait dugaan penjualan alsintan di Kecamatan Tellusiattinge.
“Baru-baru ini kami menerima laporan penyalahgunaan dan jual-beli alsintan di Kecamatan Tellusiattinge. Dalam aduan itu disebutkan mantan ketua BPP Tellusiattinge berinisial H.L diduga mengatur dan memperjualbelikan alsintan dengan harga bervariasi,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Pengaduan serupa datang dari Kelurahan Biru. Traktor yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok tani di wilayah tersebut dilaporkan dijual ke Barebbo oleh pihak tertentu.
“Kelompok tani Mamminasae Kelurahan Biru, yang traktornya seharusnya untuk kami, ternyata dijual ke Barebbo. Pelakunya berinisial Lt dan ML, sedangkan pihak pembelinya berinisial Ag,” kata salah satu anggota kelompok tani.
Menurut Andi Asrul, praktik jual-beli alsintan itu telah menjadi rahasia umum karena bukti berupa percakapan dan transfer dana telah tersebar luas.
“Sejumlah bukti transferan untuk alsintan ada. Ini tinggal menunggu keseriusan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jual-beli alsintan di tanah kelahiran Pak Menteri Pertanian. Penanganan kasus ini berlarut-larut dan terkesan penuh tekanan,” tambahnya.
Sebelumnya, LSM Lapatau Matanna Tikka juga melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Ketua LSM Lapatau, Andi Anzhari, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan laporan resmi melalui kantor pos pada 2 Juli 2025.
“Sudah saya kirim dan ada bukti laporannya. Rencananya saya akan ke Jakarta untuk menanyakan tindak lanjut laporan ini,” terangnya.
Dalam laporan tersebut, Andi Anzhari menilai ada penyalahgunaan penyaluran bantuan negara dari Kementerian Pertanian yang mestinya ditujukan bagi kelompok tani.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan alsintan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Hasil investigasi LSM itu menemukan modus penggunaan nama kelompok tani untuk menguasai bantuan demi kepentingan pribadi. Harga jual alsintan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp250 juta per unit.
Ada pula laporan mengenai mesin combine (alat panen padi) yang dikelola oknum perangkat desa dengan sistem bagi hasil, di mana sebagian hasilnya diserahkan kepada perempuan berinisial AT.
Temuan lainnya menunjukkan keberadaan mesin traktor pembajak tanah (jonder) di Dusun Tonra, Desa Tompong Patu, yang disewakan kepada petani dan sebagian hasilnya diserahkan kepada pejabat tertentu.
Dalam laporan tersebut disebutkan pula bahwa ada pengusaha yang menerima lebih dari satu unit mesin combine dan memanfaatkannya untuk disewakan kembali.
Andi Anzhari menyayangkan penyalahgunaan bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan kelompok tani.
“Kami berharap aparat penegak hukum memberi perhatian penuh dan mengungkap dugaan korupsi miliaran rupiah ini. Bantuan yang semestinya memotivasi petani untuk meningkatkan hasil pertanian malah disalahgunakan,” tegasnya. (*)