Iklan

Pabrik Gula Camming Perkuat Pemantauan Lingkungan Bersama Balai Terakreditasi

tim redaksi timurkotacom
Selasa, September 30, 2025 | 1:28 PM WIB Last Updated 2025-09-30T06:28:28Z

Pabrik Gula Camming kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan hidup (Foto: Dok. Istimewa)

Penulis: Syamsul Bahri Arafah 
Editor: timurkota.com


TIMURKOTA.COM, BONE– Pabrik Gula Camming kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan hidup pada 28–30 September 2025.

Perusahaan ini melaksanakan pemantauan lingkungan bekerja sama dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMM). 

Balai ini memiliki Laboratorium Penguji (LP-110-IDN) yang telah terakreditasi ISO 17025 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan terdaftar sebagai Laboratorium Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor registrasi 00177/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK.

Asisten Manajer Lingkungan Pabrik Gula Camming, Ahmad Amjad Muzani, menegaskan pemantauan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Pemantauan lingkungan ini kami lakukan secara rutin dan terukur setiap semester. Semua mengacu pada baku mutu serta peraturan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan operasional pabrik tetap ramah lingkungan dan memberi kenyamanan kepada masyarakat sekitar,” ujarnya, Selasa (30/09/25).

Kegiatan pemantauan meliputi beberapa aspek penting. Pertama, emisi cerobong boiler sesuai Pergub Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 Lampiran III.C.24.b tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak untuk ketel uap berbahan bakar biomassa. 

Parameter yang diukur mencakup Sulfur Dioksida (SO₂), Nitrogen Dioksida (NO₂), Karbon Monoksida (CO), Oksigen (O₂), laju alir, opasitas, Karbon Dioksida (CO₂), dan partikulat terkoreksi O₂. Pemantauan ini dilakukan setiap semester selama pabrik beroperasi.

Kedua, udara ambien berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VII tentang Baku Mutu Udara Ambien. 

Parameter yang dipantau meliputi Sulfur Dioksida (SO₂), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO₂), oksidan fotokimia (Ox) sebagai O₃, TSP 24 jam, dan Timbal (Pb). Kegiatan ini dilaksanakan pada tiga titik sampling yaitu area pabrik, area perumahan, dan permukiman penduduk.

Ketiga, tingkat kebisingan sesuai Pergub Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 Lampiran IV.C.1.a.5 tentang Baku Tingkat Kebisingan untuk kawasan industri. Pengukuran dilakukan pada tiga titik sampling yang sama guna menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Keempat, kebauan udara ambien mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. Parameter yang diukur adalah Hidrogen Sulfida (H₂S) dan Amonia (NH₃) pada tiga titik sampling.

Ahmad Amjad Muzani menambahkan pihaknya berkomitmen menjaga standar tinggi di bidang lingkungan.

“Kami melaporkan hasil pemantauan setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone dan DLH Provinsi Sulawesi Selatan. Kami juga telah mengikuti PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan sampai sekarang memperoleh peringkat PROPER Biru. Ini motivasi agar terus meningkatkan kinerja kami,” tuturnya.

Langkah ini menunjukkan kesungguhan Pabrik Gula Camming dalam menjaga mutu lingkungan serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar wilayah operasional. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pabrik Gula Camming Perkuat Pemantauan Lingkungan Bersama Balai Terakreditasi
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }