Iklan

ATW Layangkan Nota Keberatan dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota BK DPRD Bone

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Oktober 24, 2025 | 3:42 PM WIB Last Updated 2025-10-24T09:21:15Z

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH tegaskan Gerindra bersama rakyat  (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE — Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, atau ATW secara resmi mengajukan Nota Keberatan terhadap proses penanganan Laporan Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Bone tertanggal 10 Oktober 2025.

Nota keberatan tersebut diserahkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bone, dengan tembusan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Gubernur Sulawesi Selatan, serta DPP, DPD, dan DPC Partai Gerindra.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan, Andi Tenri Walinonong menjelaskan bahwa laporan tersebut cacat formil dan prosedural, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk diproses secara kelembagaan.

Pada aspek cacat formil, ditemukan penggunaan kop surat yang tidak sesuai dengan nomenklatur lembaga DPRD Kabupaten Bone.

Laporan itu, kata dia, menggunakan identitas “Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD)” yang bukan merupakan lembaga legislatif daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, isi laporan dinilai tidak jelas (obscure libel) dan tidak dapat diverifikasi secara kelembagaan.

Ia juga menyoroti adanya penyalahgunaan atribut resmi DPRD untuk kepentingan personal atau kelompok, yang berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) Kode Etik DPRD Kabupaten Bone.

Sementara itu, pada aspek cacat prosedural, Andi Tenri menilai terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses penegakan etik.

Hal ini disebabkan oleh adanya anggota dan/atau pimpinan Badan Kehormatan yang menandatangani laporan, namun di saat yang sama juga bertindak sebagai pihak pemeriksa.

“Situasi ini secara langsung bertentangan dengan asas universal Nemo Judex in Causa Sua, yang berarti tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkara sendiri,” ujar Andi Tenri dalam keterangannya.

Seiring dengan penyampaian nota keberatan tersebut, Ketua DPRD Bone juga mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Sumpah Jabatan terhadap sejumlah pimpinan dan anggota Badan Kehormatan DPRD Bone.

Laporan tersebut mendalilkan adanya pelanggaran terhadap asas objektivitas dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kode Etik DPRD Bone, serta pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan yang menuntut anggota BK untuk bertindak independen dan tidak berpihak.

Andi Tenri menilai, keterlibatan langsung anggota BK dalam perkara yang sama menyebabkan hilangnya independensi lembaga etik tersebut.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik, apabila seluruh pimpinan dan anggota BK berstatus sebagai pihak teradu, maka kewenangan penanganan laporan beralih sepenuhnya kepada Pimpinan DPRD. Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin objektivitas dan keadilan proses etik.

Dalam nota keberatan yang disampaikan, Andi Tenri Walinonong meminta agar Pimpinan DPRD Bone (cq. para Wakil Ketua) mengambil langkah kelembagaan sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa laporan tertanggal 10 Oktober 2025 cacat formil dan prosedural sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
  2. Mengambil alih kewenangan Badan Kehormatan dalam penanganan laporan, sesuai amanat Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone.
  3. Menjamin proses pemeriksaan yang imparsial dan sesuai asas keadilan melalui mekanisme kolektif-kolegial di tingkat pimpinan.
  4. Menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta menjaga kehormatan lembaga DPRD Kabupaten Bone.


Andi Tenri Walinonong menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap mekanisme penegakan etik, melainkan sebuah upaya menjaga marwah DPRD Bone sebagai lembaga politik dan hukum yang berintegritas.

“Kita menghormati proses etik, namun proses itu harus dijalankan dengan benar, berkeadilan, dan bebas dari konflik kepentingan. DPRD harus menjadi teladan dalam menegakkan prinsip hukum dan etika pemerintahan,” ujarnya.

Ia berharap, nota keberatan dan laporan resmi yang telah disampaikan dapat menjadi dasar perbaikan mekanisme etik di internal DPRD Bone, sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota legislatif dalam menjaga integritas dan martabat lembaga perwakilan rakyat daerah. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ATW Layangkan Nota Keberatan dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota BK DPRD Bone
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }