Iklan

Ancam Bunuh dan Jadikan Tetangga Sate, Pria di Bone Divonis 4 Bulan Penjara

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Oktober 31, 2025 | 9:10 AM WIB Last Updated 2025-10-31T02:10:58Z

Hakim Pengadilan Negeri Watampone  menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pengancaman di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Kardianto alias Kardi bin Japar, terdakwa dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap warga di Desa Ajjalireng II, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone. 

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 315/Pid.B/2025/PN Wtp.

Peristiwa bermula pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, ketika terdakwa mendatangi rumah korban Timang binti Tinulu sambil membawa sebilah parang sepanjang 40 sentimeter. 

Berdasarkan fakta persidangan, Kardianto datang dalam kondisi marah dan langsung menghampiri korban yang sedang berada di belakang rumah.

Menurut keterangan saksi Santi, yang saat itu sedang memangkas rumput di halaman rumah korban, terdakwa tampak berteriak dan menuduh korban menempati tanah warisan milik neneknya. 

Dengan nada tinggi, Kardianto mengatakan, “Ini bukan tanahmu, ini pemberian dari nenek saya. Jaga-jaga kamu, nanti saya sate dan bakar kamu.”

Ketegangan sempat memuncak ketika terdakwa maju dengan mengayunkan parang ke arah korban. 

Namun, korban sempat berteriak, mengancam akan melapor ke polisi jika diserang. Mendengar hal tersebut, Kardianto urung melakukan aksinya.

 Saksi Santi kemudian menghampiri lokasi dan mencoba menenangkan situasi agar perdebatan tidak berlanjut.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Santi menuturkan bahwa dirinya sempat menegur terdakwa dengan mengatakan, 

“Tidak boleh seperti itu, saya juga diberi tanah di sini.” Namun, ucapan tersebut membuat keduanya terlibat perdebatan singkat sebelum terdakwa akhirnya meninggalkan lokasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur “memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain satu bilah parang bergagang coklat dan satu buah flash disk berisi rekaman video berdurasi satu menit 29 detik.

Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman. 

Atas perbuatannya, Kardianto dijatuhi hukuman empat bulan penjara, dengan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari vonis tersebut.

Selain pidana pokok, hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa. 

Hingga putusan dibacakan, pihak keluarga korban menyatakan menerima hasil persidangan tersebut sebagai bentuk keadilan atas peristiwa yang membuat korban trauma. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ancam Bunuh dan Jadikan Tetangga Sate, Pria di Bone Divonis 4 Bulan Penjara
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }