Iklan

Kisah Mirip Sinetron, Wanita Asal Bone Ditangkap Polisi karena Titipan Uang dan Paket Sabu

Redaksi-timurkota
Jumat, Oktober 31, 2025 | 11:48 AM WIB Last Updated 2025-10-31T04:48:44Z

Ilustrasi seorang wanita di Bone ditangkap karena dititipi uang dan paket sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kisah seorang wanita asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berakhir tragis setelah ia ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Wanita berinisial AN (29) itu diamankan petugas saat mengambil sebuah paket yang berisi sabu dan uang tunai di salah satu jasa pengiriman di Kota Watampone. 

Kasus ini sontak menarik perhatian publik karena kronologinya disebut mirip alur sinetron.

Menurut keterangan polisi, AN mengaku awalnya hanya diminta mengambil paket oleh seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.

Ia mengira paket tersebut berisi dokumen penting dan sejumlah uang titipan. 

Namun saat diperiksa, petugas mendapati bahwa di dalam paket terdapat sabu yang dikemas rapi bersama sejumlah uang tunai.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Andi Rafiuddin, mengatakan pihaknya telah lama memantau aktivitas pengiriman barang mencurigakan ke alamat penerima yang sama. 

“Dari hasil penyelidikan, kami curiga dengan pola pengiriman berulang yang melibatkan nama penerima ini. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 15 gram,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim utama barang haram tersebut. AN sendiri mengaku dijebak oleh seseorang yang mengatasnamakan rekan bisnis. 

“Kami sedang telusuri jaringan di baliknya, termasuk apakah pelaku ini hanya kurir atau ada peran lain,” tambah Rafiuddin.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan dan penyelundupan narkoba dengan kedok titipan kini semakin beragam. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menerima titipan barang dari orang yang belum dikenal, terlebih bila dikirim dari luar daerah atau melalui jalur yang tidak jelas.


Ada beberapa fakta yang terungkap dalam sidang perkara tindak penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Darmawati Alias Darma Binti Bakri di Pengadilan Negeri Watampone  pada Senin (18/12/23) Pukul 13.00 Wita. 

Salah satunya dari pengakuan Darma yang dituangkan dalam dakwaan. Menurutnya, sabu yang ditemukan pada dirinya merupakan titipan dari teman lama yang merupakan perantau dari Kalimantan bernama Asriani. 

Menurut pengakuan, Darma. Ia kedatangan tamu bernama, Asriani yang merupakan teman lamanya dan pernah sama-sama tinggal di Merancang Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada 2019-2021 lalu.

Dalam pertemuan tersebut keduanya sempat lama berbincang sambil membahas kisah perjuangan mereka waktu masih sama diperantauan. 

Di tengah obrolan tersebut, Asriani kemudian menyampaikan bahwa dirinya harus kembali ke bandara karena akan naik pesawat ke Kalimantan. 

Asriani kemudian menyampaikan, bahwa dirinya menitip amplop warna putih berisi uang yang nantinya akan diserahkan, Darma ke temannya yang datang untuk mengambil.

"Dar (Darma) ini uang saya titip sama kita, nanti ada teman saya yang datang untuk ambil,"ungkap, Darma seperti dikutip tim timurkota.com.

Selanjutnya, dengan alasan penasaran, Darma kemudian membuka amplop tersebut, rupanya berisi sejumlah uang dan beberapa paket sabu terbungkus plastik bening. 

Karena mengaku kaget dan takut melihat paket sabu seperti sering ia saksikan berita di TV, Darma kemudian memilih diam dan menyimpan barang tersebut sambil menunggu orang yang dimaksud datang mengambil. 

Paket tersebut kemudian di simpan terdakwa di dalam kamar. Ke esokan harinya datang dua orang pria menanyakan keberadaan, Suriani. Namun, Suriani sudah tidak berada di lokasi.

Darma kemudian mengatakan kepada dua pria yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian dalam bahasa bugis. 

"Idi na ga elo malai iyaro ampolo'e (kita mau ambil itu amplop)," tukas Darma. 

Mereka kemudian langsung mengatakan bahwa betul dirinya yang mau mengambil. Darma mengambil aplop dari dalam lemari lalu menyerahkan ke dua petugas tersebut. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan isi amlop tersebut dihadapan terdakwa dan berisi sepuluh sachet yang didalamnya berisi kristal bening yang menyerupai gula pasir yang terdakwa curigai adalah sabu serta uang tunai sebesar Rp2 juta. 

Meski membantah bahwa dirinya tak tahu menahu terkait dengan paket diduga sabu tersebut. Darmawati tetap disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ini dirinya sementara menjalani proses persidangan di PN Watampone sementara untuk Asriani dirinya telah belum tertangkap dan saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kisah Mirip Sinetron, Wanita Asal Bone Ditangkap Polisi karena Titipan Uang dan Paket Sabu
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }