TIMURKOTA.COM, BONE– Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, memberikan catatan kritis terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 yang dinilai sangat timpang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, data dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memperlihatkan perbedaan mencolok antara APBD pokok dengan APBD perubahan.
Ia menyoroti khususnya pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, target PAD ditetapkan sebesar Rp120 miliar namun belum tercapai.
Anehnya, dalam APBD Perubahan, pemerintah daerah kembali menambah target sebesar Rp104 miliar dengan sisa waktu hanya empat bulan menuju Desember.
“Sangat tidak mungkin target ini dapat tercapai. Dalam lima tahun terakhir, hal ini bisa dilihat jelas di dokumen RPJMD,” ungkap Andi Tenri, Kamis (18/09/25).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa realisasi belanja daerah hingga September 2025 masih berkisar 55 persen.
Sementara, dengan tambahan PAD Rp104 miliar, otomatis pemerintah daerah juga menambahkan belanja baru.
Kondisi ini menurutnya justru berpotensi menciptakan defisit pada 2026 yang sudah direncanakan sejak awal melalui KUA-PPAS dan APBD Perubahan.
“Kami di DPRD ikut menyetujui dalam rapat paripurna, tapi ini jadi catatan penting. BPK RI juga sudah mengingatkan agar PAD yang tidak realistis jangan ditambahkan dalam APBD Perubahan. Harusnya melihat realisasi PAD yang ada,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi capaian Pemkab Bone yang dalam dua tahun terakhir mendapat penghargaan Dana Insentif Daerah (DID) berkat realisasi belanja yang konsisten tinggi, bahkan rata-rata di atas 90 persen dalam lima tahun terakhir, kecuali 2021 saat pandemi COVID-19.
Namun, ia mengingatkan capaian ini jangan sampai terganggu akibat perencanaan anggaran yang tidak realistis.
Andi Tenri juga menyinggung fakta terbaru terkait kebijakan fiskal nasional.
Presiden RI pada pidato 16 Agustus 2025 menyampaikan bahwa dana transfer ke daerah akan berkurang sekitar Rp200 triliun.
Hal ini, menurutnya, tentu akan berdampak langsung terhadap alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Bone pada 2026 mendatang.
Ia menambahkan, tantangan semakin berat dengan adanya keputusan Gubernur Sulsel Nomor 963/VII/2025 terkait kuota peserta Universal Health Coverage (UHC).
Jika sebelumnya 40 persen ditanggung provinsi, kini hanya 20 persen. Artinya, 80 persen sisanya harus ditanggung oleh pemerintah kabupaten.
“Ini beban tambahan yang tidak kecil, apalagi bersamaan dengan pengangkatan sekitar 4.000 PPPK yang tentu butuh alokasi gaji 13, gaji 14, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan mengapa hingga kini TPP bagi PPPK yang diangkat tahun lalu belum dibayarkan, padahal dalam Peraturan Bupati sudah ditegaskan bahwa PPPK berhak atas TPP setelah satu tahun bekerja.
Menurutnya, hal ini menjadi ironi sekaligus menunjukkan perlunya konsistensi pemerintah dalam memenuhi kewajiban kepada aparatur.
Andi Tenri menegaskan, dengan kondisi fiskal yang semakin berat, pemerintah daerah harus menata ulang prioritas anggaran.
“Saran kami sederhana saja, fokus dulu pada belanja wajib dan pelayanan dasar. Jangan memaksakan target PAD yang tidak rasional dan akhirnya membebani keuangan daerah di tahun berikutnya,” tutupnya.
Pernyataan Ketua DPRD Bone ini diharapkan dapat menjadi masukan serius bagi pemerintah daerah agar penyusunan APBD Perubahan 2025 tidak hanya memenuhi formalitas, tetapi benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan fiskal daerah. (*)


