![]() |
Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, melayangkan surat resmi kepada Bupati Bone agar segera menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (23/9/2025).
Surat tersebut menegaskan kewajiban kepala daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90.
Dalam regulasi itu, KUA dan PPAS wajib diserahkan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Andi Tenri Walinonong menilai, tidak ada lagi alasan untuk menunda penyampaian dokumen dimaksud.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) RPJMD telah selesai, sehingga alasan terkait keterlambatan penginputan Renstra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada aplikasi SIPD tidak dapat dijadikan dalih.
“Apabila RKPD tidak selesai, tentu berimplikasi pada keterlambatan KUA-PPAS. Hal itu jelas bertentangan dengan amanat PP 12/2019,” tegasnya.
DPRD Bone memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada Bupati untuk menindaklanjuti surat tersebut. Jika tidak ada respon, DPRD berencana menyurati kembali sekaligus meneruskan permasalahan ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pengawasan.
Lebih jauh, Ketua DPRD Bone mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan KUA-PPAS akan berdampak pada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD wajib ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika KUA-PPAS terlambat dibahas, maka APBD pun terancam molor. Padahal APBD adalah instrumen utama pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Maka kami mendesak agar Bupati segera menyampaikan dokumen ini tepat waktu,” ujarnya.
Langkah tegas Ketua DPRD Bone ini dinilai sebagai wujud penguatan fungsi pengawasan legislatif agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tenggat waktu yang ditentukan.
Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 dapat berlangsung tepat jadwal, sehingga program pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bone tidak mengalami hambatan.