Iklan

Temukan Pelanggaran Kode Etik, Polda Sulsel Pastikan Sidang Oknum Polisi yang Diduga Selingkuhi Istri Orang di Bone

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Mei 18, 2025 | 10:19 PM WIB Last Updated 2025-05-18T15:19:24Z

Gambar ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sub Bidang Paminal Polda Sulawesi Selatan menyebutkan telah melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Brigadir AN. 

Brigadir AN yang saat ini bertugas di Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Polres Bone dilaporkan oleh seorang pria berinisial, AS dengan nomor SPSP2/54/III/2025/SUBBAGYANDUAN, Makassar.

Dalam laporannya, AS mengaku memiliki bukti terkait dengan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir AN dengan IA yang tak lain adalah istri sah dari pelapor.

Sejumlah bukti disertakan AS dalam laporannya termasuk rekaman CCTV. Kemudian, gambar hasil tangkapan layar yang diduga percakapan mesra antara istirnya dan sang oknum polisi itu.

"Pada bulan Maret 2025 lalu, Bidpropam/Subbidpaminal
Polda Sulsel telah melakukan
penyelidikan dan di temukan dugaan
pelanggaran Kode Etik yang di lakukan
oleh terlapor," ungkapnya dalam rilis resmi yang diterima timurkota.com, Minggu (18/04/25).

Setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Maka, selanjutnya akan dilakukan proses persidangan.

"Tahap selanjutnya di
Limpah ke Subbidwabprof utk
dilaksanakan pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik profesi Polri," tutupnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Temukan Pelanggaran Kode Etik, Polda Sulsel Pastikan Sidang Oknum Polisi yang Diduga Selingkuhi Istri Orang di Bone
Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }