![]() |
Ilustrasi kasus pemerkosaan anak tiri di Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tiri di Kabupaten Bone memasuki babak baru.
Kabar yang berkembang, ibu kandung korban diduga kuat memilih berdamai dengan suaminya yang telah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
TM (49) merupakan pria asal Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya sendiri berinisial, SR Binti NU (44) dengan dugaan tindak pemerkosaan terhadap MU Binti AB yang diketahui masih anak di bawah umur.
Dalam laporan yang dibuat oleh SR. Dia menceritakan aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku TM dengan memaksa anak tirinya berhubungan badan di rumah kebun.
Menurut, SR dia bersama korban MU tinggal satu rumah dengan pelaku TM. Suatu waktu tepatnya pada Januari 2025, TM dan korban MU ke kebun pada malam hari untuk melihat jagung yang baru saja di tanam.
Setelah sampai di kebun, bukannya memastikan tanaman tumbuh dengan subur, TM malah memaksa anak tirinya berhubungan layaknya suami istri.
Selain itu, TM juga diduga kuat telah berulang kali melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya yang disertai dengan pemaksaan.
Namun warga mempertanyakan kasus tersebut. Soalnya, hingga saat ini pelaku masih saja berkeliaran. Terlebih lagi muncul kabar bahwa antara SR dan TM telah berdamai.
"Pernah dulu kumpul di Polres Bone. Ada pak desa sma pak kadus ada jga istrinya. D ruangannya pak kanit. Pak kanit bilang kalau istrinya mau damai sama suaminya tidak jdi masalah," ungkap kerabat dekat korban.
Namun pihak Polres Bone menyampaikan bahwa damai itu tidak akan menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi buat surat damai antra suami dan istri tapi masalahnya ini kasus tetal berlanjut. Karena damainya hanya sebatas suami istri," ungkapnya lagi.
Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi timurkota.com pada Sabtu (17/05/25) mengatakan, bahwa kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyidikan.
"Untuk kasusnya telah kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya.
Alvin mengatakan, saat ini pihaknya terkendala dengan adanya upaya dari pihak pelapor atau ibu kandung korban enggan datang memberikan keterangan ke pihak kepolisian.
"Kendala kami ibu dari pihak korban belum mau datang untuk dimintai keterangan," tutupnya. (*)