Iklan

Diringkus di Palopo, 'Nyanyian' Butunge Berpotensi Seret Sejumlah Nama Orang Penting Dalam Kasus Sabu

tim redaksi timurkotacom
Senin, Mei 12, 2025 | 11:08 AM WIB Last Updated 2025-05-12T04:08:04Z

Butunge diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa)

Penulis: Syamsul Bahri Arafah 
Editor: timurkota.com

TIMURKOTA.COM, BONE– Setelah melakukan pelacakan intensif selama hampir empat bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial NAS alias Butunge (44), warga Kota Palopo, diringkus pada Jumat malam (09/05/25) sekitar pukul 22.00 WITA di area parkir salah satu mal di Kota Palopo. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah diungkap pada pertengahan Januari 2025.

Kepala Satresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menyatakan bahwa NAS alias BT merupakan salah satu pemasok sabu lintas daerah yang telah menjadi target operasi sejak awal tahun. 

"Ia merupakan bagian dari jaringan pengedar yang menyalurkan sabu ke wilayah Bone dari Palopo," kata Iptu Adityatama.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mako Polres Palopo pada Sabtu dini hari (10/5/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo.

Sebelumnya, pada 14 Januari 2025, polisi telah mengungkap kasus terkait di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. 

Dua orang yang diduga sebagai pengedar, yakni SH alias EO alias CK dan SRD alias SD, ditangkap dengan barang bukti lima paket kecil sabu, satu pireks kaca berisi sabu, serta satu unit ponsel Samsung.

Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku membeli sabu dari SRD seharga Rp700 ribu, sementara SRD mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari NAS alias BT.

Setelah dilakukan pelacakan selama hampir empat bulan, penyidik akhirnya berhasil meringkus NAS. 

Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada SRD sebagaimana yang telah terungkap dalam keterangan sebelumnya.

NAS yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta kini menghadapi ancaman hukuman berat. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bone dan memperkuat kerja sama lintas wilayah dalam menangani kasus serupa,” tegas Iptu Adityatama.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Butunge adalah pemain lama, pernah dilumpuhkan beberapa tahun lalu dengan kasus sama di Kota Makassar. 

Sumber timurkota.com menyebutkan, Butunge dekat dengan beberapa oknum di Kabupaten Bone.

"Kalau digali dengan serius, Butunge ini bisa mengungkap keterlibatan oknum dan orang penting," ungkap sumber media ini. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diringkus di Palopo, 'Nyanyian' Butunge Berpotensi Seret Sejumlah Nama Orang Penting Dalam Kasus Sabu
Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }