![]() |
Barang bukti diduga sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Pasca pencopotan Kasat Narkoba, AKP Aswar dari jabatannya, Polres Bone kembali gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus narkoba.
Dipimpin Plt Kasat Narkoba, AKP Irwandi tim Satuan Narkoba menangkap tiga orang pelaku diantaranya, NR Alias KD (32), kemudian RL (32) dan ST (40).
Pelaku berinisial NR alias KD (32) ditangkap pada Kamis malam (20/03/25) sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir Jalan Budi Utomo, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Plt Kasat Resnarkoba AKP Irwandi, SH, M.Si mengatakan peenangkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kristal bening yang diduga sabu yang tersimpan di balik silikon handphone milik tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna coklat dengan nomor SIM card
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun," tegas AKP Irwandi.
Selanjutnya ia membeberkan penangkapan di lokasi berbeda.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RL alias CL (32) di Jalan Langsat Dalam, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, sekitar pukul 20.20 WITA," ungkap AKP Irwandi.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu yang tersimpan dalam pipet plastik berwarna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka RL mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan mengikuti arahan dari tersangka ST alias PN (40) menggunakan sistem tempel.
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka ST sekitar pukul 20.30 WITA. ST diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
"Dari penangkapan kedua tersangka, kami menemukan satu batang pireks kaca yang masih terdapat sisa sabu. Tersangka ST mengakui telah menginstruksikan tersangka RL untuk memperoleh sabu dengan cara sistem tempel," lanjut AKP Irwandi.
Berdasarkan informasi dari tersangka ST, petugas kemudian menuju lokasi yang ditunjukkan dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu sachet sabu yang tersimpan dalam pipet plastik berwarna hitam.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)