Iklan

Terancam Pemecatan, Polisi Pastikan Proses Pidana Andi Takwa Oknum PNS yang Diringkus Jual Sabu

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Februari 04, 2025 | 2:30 PM WIB Last Updated 2025-02-04T07:30:24Z

Andi Takwa oknum PNS yang ditangkap menjual sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone memastikan akan memproses pidana Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Andi Takwa yang tertangkap dalam penggerebekan di Jl Damai, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, SH., MH mengatakan, bahwa proses hukum Andi Takwa sedang berlangsung dan telah menjalani penahanan.

"Proses hukum kami pastikan lanjut," ungkapnya. 

Banyak warga berharap oknum yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba agar tindak tegas sehingga tak mengulangi lagi perbuatannya.

Sebelumnya Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Wajo, Andi Takwa (54) yang tertangkap dalam pengungkapan kasus sabu di Jl Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel tengah dalam proses pemeriksaan penyidik.

Andi Takwa yang tertangkap dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Yobel Peranginangin,S.Tr.K disebut ikut menjual sabu. 

Dari kronologi penangkapan juga menunjukkan bahwa Andi Takwa ditangkap karena disebut dan terbukti menjual sabu kepada pelaku lain berinisial, SH dan SN.

SH yang merupakan warga Jl Jenderal Sudirman, Kota Watampone mengaku membeli sabu dari Andi Takwa sebanyak satu paket sedang dengan harga Rp1,5 juta.

Sabu itu kemudian dibuat paket dengan jumlah kecil lalu dijual kepada SN seharga Rp150 ribu. Setelah membeli sabu, SN kemudian tertangkap oleh Sat Narkoba Polres Bone.

Merujuk dari keterangan, SH dan SN polisi melakukan pengembangan dengan menggerebek Andi Tawka di rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti sebanyak paket ukuran sedang.

Saat diinterogasi, Andi Takwa mengakui bahwa sabu tersebut dia beli seharga Rp5,2 juta dari salah seorang rekannya di Kabupaten Wajo. 

FR (40) warga jalan Wajo, Kelurahan Pompanua Riattang. Saat diringkus FR mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa satu tersebut dia dapatkan dari salah seorang bandar melalui perantara seorang perempuan berinisial SI. 

Lima pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku merupakan oknum PNS yang bertugas di Kabupaten Wajo. Sudah kami amankan dan saat ini telah ditahan," ungkap AKP Aswar, SH., MH. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terancam Pemecatan, Polisi Pastikan Proses Pidana Andi Takwa Oknum PNS yang Diringkus Jual Sabu
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }