![]() |
Pelaku kasus narkoba saat diamankan pihak kepolisian (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan empat orang tersangka, Senin (02/02/25).
Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan warga, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap, AKP Aswar SH., MH.
Sekitar pukul 16.00 Wita, tim dari Satuan Resnarkoba Polres Bone melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
Dalam pengawasan yang ketat, petugas berhasil mengidentifikasi empat pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tindakan penangkapan dilakukan secara bersamaan untuk menghindari pelaku melarikan diri.
Keempat tersangka yang diamankan adalah, A. Haerul Avivi (alias Haerul), 27 tahun, wiraswasta, alamat Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Baddi (bin Muh. Nasir), 24 tahun, belum bekerja, alamat Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Selanjutnya, Rifal Liyadi (alias Rifal), 25 tahun, belum bekerja, alamat Jl. WR. Palennae, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Serta, Hasanuddin (alias Cunding), alamat Jl. Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Setelah berhasil menangkap A. Haerul, Baddi, dan Rifal, pihak kepolisian melakukan interogasi yang mengungkapkan bahwa mereka telah menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama.
A. Haerul mengaku mendapatkan sabu dari Rifal, sementara Rifal menyatakan bahwa sabu yang ada padanya berasal dari Hasanuddin.
Dengan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melanjutkan pencarian terhadap Hasanuddin.
Sekitar pukul 16.30 Wita, Hasanuddin berhasil ditangkap di teras rumahnya. Saat penggeledahan dilakukan, sejumlah barang bukti ditemukan yang mendukung keterlibatannya dalam jaringan narkoba ini.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang peredaran narkotika dan ancaman hukuman yang berat bagi para pelaku. (*)