![]() |
Ilustrasi tabung gas (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Pengadilan Negeri Watampone saat ini sedang memproses kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua terdakwa, Sulaeman alias Firman dan Syahruddin alias Akbar.
Dalam perkara dengan nomor: 7/Pid.B/2025/PN Wtp keduanya diduga telah melakukan serangkaian tindakan curang yang mengakibatkan kerugian besar bagi korban, Nana Apriana, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp141 juta.
"Dua terdakwa sementara sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap kerabat korban saat ditemui tim timurkota.com di PN Watampone, Senin (27/01/25).
Kasus ini bermula pada Rabu (17/07/24), ketika kedua terdakwa mendatangi rumah korban di Tana Bulunge, Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Mereka menawarkan peluang bisnis berupa pangkalan tabung gas LPG 3 kg.
Dalam pertemuan itu, Sulaeman mengklaim bahwa dia akan mengurus semua surat izin yang diperlukan dan meminta agar Nana tidak memberitahukan orang lain tentang tawaran tersebut.
Sulaeman meminta salinan KTP dan KK dari Nana dengan alasan untuk pengurusan izin.
Setelah itu, Syahruddin memberikan penjelasan bahwa perusahaan akan mengirimkan 30 tabung gas, di mana Nana hanya akan mendapatkan 15 tabung.
Pihak perusahaan akan menanggung separuh dari biaya, dan Nana diminta untuk membayar Rp500 ribu sebagai biaya administrasi.
Setelah pertemuan tersebut, Syahruddin terus menghubungi Nana melalui telepon untuk meminta pembayaran lebih lanjut.
Dia mengatakan bahwa dana harus segera dikirimkan agar pengiriman tabung gas dapat dilakukan.
Syahruddin memberikan nomor rekening Bank BRI atas nama Hj. Berliyan untuk transfer uang.
Nana pun mengikuti instruksi tersebut dan mengirimkan uang ke rekening yang ditentukan.
Dalam beberapa kali komunikasi, Syahruddin terus meminta dana tambahan dengan berbagai alasan, termasuk biaya tambahan untuk pengiriman tabung gas dan modal usaha lainnya.
Dalam rentang waktu antara Juli hingga Oktober 2024, Nana mengirimkan uang dengan total yang cukup signifikan.
Uang yang dikirim mencapai lebih dari Rp61 juta, dan tidak hanya itu, dia juga memberikan perhiasan emas senilai Rp80 juta kepada kedua terdakwa dengan alasan untuk jaminan dan kebutuhan mendesak lainnya.
Sulaeman dan Syahruddin mengaku sedang dalam proses menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan meminta Nana untuk meminjamkan perhiasan sebagai jaminan selama mereka menjalani pelatihan.
Korban yang percaya pada ucapan terdakwa menyerahkan perhiasan berharga miliknya.
Setelah beberapa minggu menunggu, Nana mulai merasa curiga ketika tabung gas yang dijanjikan tidak kunjung dikirim.
Ketika dia menghubungi Syahruddin, alasan yang diberikan adalah bahwa tidak ada pimpinan di perusahaan yang bisa menandatangani dokumen untuk pengiriman.
Penundaan ini semakin menambah rasa curiga dan kekhawatiran Nana.
Menyadari ada yang tidak beres, Nana mulai mencari informasi mengenai kedua terdakwa dan usaha yang mereka tawarkan.
Namun, semua upaya ini berujung pada kenyataan pahit bahwa Sulaeman dan Syahruddin tidak memiliki usaha yang sah, dan semuanya hanyalah akal-akalan untuk memperdaya dirinya.
Setelah beberapa bulan mengalami penipuan, Nana akhirnya melaporkan tindakan Sulaeman dan Syahruddin ke Polres Bone.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman percakapan dan bukti transfer uang.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua terdakwa memiliki modus operandi yang sama dalam melakukan penipuan di daerah lain.
Mereka menggunakan nama palsu dan informasi yang menyesatkan untuk mengelabui korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, yang mengatur tentang perbuatan yang dilakukan dengan tipu muslihat, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana tentang pengertian penyertaan dalam tindak pidana. (*)