![]() |
Mapolres Bone yang terletak di Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Petani yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Barebbo berinisial, RO (43) nekat memaksa anak kandung berhubungan layaknya suami istri hingga hamil.
Dalam keterangan yang diperoleh tim timurkota.com, kronologi lengkap kejadian bermula saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.
RO mengajak anaknya melakukan hubungan terlarang. Namun aksinya itu ditolak sang anak. Mendapat penolakan pelaku terus berupaya untuk merayu korban.
Puncaknya pada Selasa (19/11/24), pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamarnya. Aksi itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi.
Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya dengan aksi pelaku yang diduga disertai ancaman.
Pelaku kemudian berhasil memperdaya korban. Tak hanya satu kali, RO bahkan diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali.
Berselang beberapa bulan kemudian, korban saat ini tengah berbadan dua mengandung anak dari bapak kandungnya sendiri.
Seorang petani berinisial, RO (43) berasal dari salah satu desa di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri berinisial, NR Binti DM (44).
NR nekat mempidanakan suaminya sendiri setelah diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil 1,5 bulan.
Anak kandung pelaku berinisial, EI Binti RO (18) yang masih duduk di bangku sekolah saat ini tengah berbadan dua. Kasus ini terungkap dari pengakuan korban.
Usai mengetahui anaknya hamil, NR memilih menempuh jalur hukum di Mapolres Bone didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Laporan korban dengan nomor: LP/50/I/2025/SPKT/Res Bone 23 Januari 2024. Telah terima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.
Sementara Kapolsek Barebbo, AKP Dodie Ramaputra, SH. MH mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani pihak Polres Bone.
"Sudah ditangani pihak Polres Bone," tegasnya. (*)