![]() |
Ilustrasi kasus persetubuhan anak (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang petani berinisial, RO (43) berasal dari salah satu desa di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri berinisial, NR Binti DM (44).
NR nekat mempidanakan suaminya sendiri setelah diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil 1,5 bulan.
Anak kandung pelaku berinisial, EI Binti RO (18) yang masih duduk di bangku sekolah saat ini tengah berbadan dua. Kasus ini terungkap dari pengakuan korban.
Usai mengetahui anaknya hamil, NR memilih menempuh jalur hukum di Mapolres Bone didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Laporan korban dengan nomor: LP/50/I/2025/SPKT/Res Bone 23 Januari 2024. Telah terima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.
Dari data yang diperoleh tim timurkotacom, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku sebanyak lima kali.
Awalnya, dia mengatakan kepada korban tidak mau begitu seperti mamahmu. Meski ajakan itu ditolak oleh korban.
Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam kamarnya. Selanjutnya memaksa anak kandungnya melayani nafsu bejatnya.
Aksi yang sama dilakukan pelaku sebanyak lima kali. Hingga mengakibatkan korban hamil.
Setelah menyadari kelakuannya ketahuan dan dilaporkan ke polisi. Pelaku saat ini melarikan diri.
Laporan resmi dari korban diterima oleh Bripka Heryawan Astaman.
Sementara Kapolsek Barebbo, AKP Dodie Ramaputra, SH. MH mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani pihak Polres Bone.
"Sudah ditangani pihak Polres Bone," tegasnya.