Iklan

Butunge dalam Catatan timurkota.com: Pernah Ditembak dan Tangkap Lepas Polda Sulsel dengan Alasan Tak Cukup Bukti, Kini Disebut Forbes Bandar Lebih Besar dari Jhon

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Januari 17, 2025 | 3:35 AM WIB Last Updated 2025-01-17T00:34:57Z

Nasruddin Alias Butunge (44) menggunakan kursi roda setelah dilumpuhkan tim ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar 2019 silam (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Nama Nasruddin Alias Butunge (44) dalam dunia gelap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulawesi Selatan bukan orang baru.

Pria yang tak jelas pekerjaannya itu beralamat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tepatnya Bajoe. 

Butunge disebut sebagai penyuplai sabu lintas kabupaten bahkan provinsi di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.

Ini terbukti dari catatan timurkotacom, Butunge pernah tertangkap oleh tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar pada 2019 silam di Jl Jenderal Sudirman, Kota Watampone.

Penangkapan butunge bermula dari pria berinisial A. Saat dibekuk polisi mengamankan sekitar 140 gram sabu dalam penguasaannya. 

Data yang diperoleh timurkotacom di Pengadilan Negeri Kota Makassar dalam perkara dengan nomor: 390/Pid.Sus/2020/PN Mks, Nasruddin Alias Butunge divonis penjara selama tujuh tahun pada Kamis 14 April 2020. 

Hukuman tersebut sepertinya hanya dijalani kurang lebih empat tahun kemudian bebas dan kembali aktif dalam menjalankan bisnis penjualan narkoba di Kabupaten Bone.

Pasalnya, Butunge kembali ditangkap pada 25 Agustus 2024 lalu oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Namun, pada akhirnya hanya tangkap lepas. 

Berselang beberapa hari pasca diamankan, Butunge bebas menghirup udara bebas dengan alasan tidak ada barang bukti ditemukan pihak kepolisian.

Kini, Butunge kembali jadi buronan setelah dua orang rekannya ditangkap dan dirinya disebut sebagai pemilik barang bukti yang diamankan polisi.

Sebelumnya, Nasruddin Alias Butunge merupakan bandar besar narkoba yang telah lama beroperasi di Kabupaten Bone.

Sepak terjangnya dalam dunia bisnis sabu-sabu disebut melebihi bandar Koko Jhon Alias Ikving Lewa. 

Butunge seringkali dicari Aparat Penegak Hukum (APH) namun pada akhirnya kembali berkeliaran.

Beberapa tahun terakhir, Butunge pernah jadi buronan BNNK Bone usai dua penjual sabu menyebut dirinya sebagai pemilik barang bukti.

Setelah itu, Butunge kembali beraktivitas. Hingga saat ini dirinya kembali disebut sebagai pemilik sabu yang diamankan polisi dari dua tersangka.

Butunge merupakan nama panggilan. Dirinya beralamat di Wilayah Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Bisnis sabu Butunge sepertinya akan segera gulung tikar. Terkecuali dirinya mengembangkan bisnis haram itu ke luar daerah.

Untuk di Kabupaten Bone, sepertinya aktivitas jual sabu akan sulit. Saat ini buka hanya APH. Masyarakat pun sudah mulai ikut memburu Butunge.

Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone bahkan secara khusus menyampaikan kepada awak media bahwa Butunge adalah diduga bandar besar yang licin dan licik dalam beraksi.

Butunge diketahui punya cara sendiri yang lebih rapi dibanding Koko Jhon dalam menjual narkoba.

"Kalau dikatakan besar, maka Butunge ini lebih dari Jhon. Karena sebagian barang dijual Jhon dari Butunge," ungkap Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, DR H Andi Singkeru Rukka, MH.

Andi Singke mengatakan, Butunge sangat lihai dalam mengelabui petugas. Mereka menjual sabu dengan pecahan yang kecil, sehingga ketika ditangkap. Penjualnya tidak memenuhi syarat untuk proses hukum.

"Kalau menjual sistem tempel dan dipaket dengan berat BB maksimal 0,5 gram. Sehingga ketika ditangkap maka hanya dikenakan rawat jalan," lanjut dia.

Andi Singke kemudian berharap kepada APH untuk serius memburu Butunge. Dirinya bersama Forbes siap bekerja sama untuk mendeteksi tempat persembunyiannya.

"Kami berharap agar Butunge ini ditanggap karena kalau hitungan 1-10 bandar sabu di Bone. Butunge berada di posisi tiga," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, pada Selasa pagi. 

Penangkapan ini dilakukan pada pukul 10.00 Wita dan melibatkan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, SH., MH, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. 

Tim berhasil menangkap pelaku berinisial SN (37) yang tinggal di Jl. Kesehatan dan SI (40) yang beralamat di Jl. Karantina.

Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang mengindikasikan adanya penyimpanan dan penguasaan narkotika. 

“Kami menemukan satu sachet plastik klip bening yang berisi lima sachet sabu ukuran kecil dengan total berat 0,90 gram. Selain itu, terdapat satu batang pirex kaca yang juga berisi sabu, serta sebuah handphone,” ungkap AKP Aswar.

Setelah penangkapan, SN diajukan ke interogasi dan mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah hasil pembelian dari SI seharga Rp700.000. 

Pengakuan SN ini mendorong pihak kepolisian untuk mengamankan SI yang berada di lokasi saat penangkapan terjadi. 

SI pun mengakui keterlibatannya dalam transaksi tersebut dan menyatakan bahwa ia mendapatkan sabu dari seorang tersangka lain yang dikenal dengan nama B alias BT.

“Berdasarkan informasi dari SI, kami segera melakukan pengejaran terhadap B alias BT. Namun, hingga saat ini, kami belum berhasil menemukannya dan masih dalam pencarian oleh unit operasional Sat Resnarkoba Polres Bone,” jelas AKP Aswar.

B Alias BT yang disebutkan adalah Butunge.
Selain SN dan SI, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa orang lain di lokasi peristiwa. 

Di antaranya adalah S alias G, WA alias L, dan RA alias R. Dari hasil interogasi, S dan WA diketahui berencana untuk membeli sabu, tetapi mereka lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum transaksi dapat dilakukan.

“Mereka sementara berada di lokasi saat penangkapan sehingga langsung diamankan,” tegas Aswar.

Pelaku SN dan SI beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Butunge dalam Catatan timurkota.com: Pernah Ditembak dan Tangkap Lepas Polda Sulsel dengan Alasan Tak Cukup Bukti, Kini Disebut Forbes Bandar Lebih Besar dari Jhon
« Prev Next »

Iklan DPRD Bone

Iklan DPRD Bone

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }