Ilustrasi wanita terlibat kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang wanita asal Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, berinisial DA Binti AD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dirinya saat ini dihadapkan pada proses sidang setelah ditemukan pihak kepolisian tengah membawa barang bukti sabu.
Saat ini DA sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. DA akan kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (12/12/24).
Menurut informasi yang diperoleh tim timurkota.com peristiwa ini bermula pada pukul 21.00 Wita ketika Darni dihubungi oleh seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), A.nummang.
Dalam percakapan tersebut, A.nummang meminta terdakwa untuk membelikan sabu seharga Rp 150.000.
Tanpa berpikir panjang, Darni yang saat itu sedang duduk-duduk di depan rumah temannya, segera memanggil saudara Akbar Alias Baim yang kebetulan lewat.
Darni menyampaikan niatnya untuk menitipkan uang Rp 150.000 kepada Akbar Alias Baim agar membelikan sabu.
Setelah Akbar mengambil uang tersebut, DA menunggu di rumahnya hingga Akbar kembali dengan satu sachet sabu yang disimpan dalam plastik bening.
Namun, nahas, saat DA pulang dan berada di depan rumahnya, pihak kepolisian tiba-tiba datang dan menangkapnya.
Sabu yang dipegang DA pun jatuh ke tanah dan ditemukan oleh polisi.
DA dikenakan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindak pidana yang dilakukan oleh DA termasuk dalam kategori serius, yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3507/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024, barang bukti berupa satu sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0,0751 gram terbukti mengandung bahan aktif metamfetamina. (*)