Iklan

Gulung Pelaku Narkoba di Bone, Polisi Ringkus: Penjual, Kurir dan Pembeli

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Desember 12, 2024 | 6:55 AM WIB Last Updated 2024-12-11T23:55:52Z

Tiga pelaku bersama dengan barang bukti diamankan polisi di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Narkoba meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan sabu pada Senin (09/12/24). 

Tiga orang pelaku, Juswar Badrun alias Juswar Bin Yusuf (25), Herman Bin Abdul Karim (42), dan Sahril Alias Sampara Bin Sarjono (30).

Pelaku diringkus polisi di Jl dr Wahidin Sudirohusodo Kota Watampone usai ketahuan melakukan transaksi sabu.

Dalam Penangkapan itu pihak kepolisian mengamankan sejumah barang bukti. 

"Ada dua paket sabu, alat hisap serta barang bukti lain yang kami sita dalam penguasaan pelaku," ungkap Iptu Aswar.

Aswar membeberkan kronologi penangkapan bermula dari Juswar yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti ditemukan sementara dipegang oleh pelaku dengan tangan kanannya, Kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut ia peroleh dengan cara dibeli seharga Rp400 ribu," jelas Aswar. 

Ia melanjutkan, setelah melakukan penangkapan. Pelaku pertama menunjuk rekannya bernama, Herman. Peran Herman adalah penjual yang menitipkan barang untuk diantarkan ke Ipul.

Pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Herman keesokan harinya yaitu pada Hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 19.30 Wita.

"Pelaku kedua kita amankan di pinggir Jalan Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone yang dalam penguasaannya kembali ditemukan barang bukti berupa satu sachet ukuran kecil," bebernya.

Herman dan mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari Akbar sebanyak satu sachet ukuran kecil seharga Rp1 juta.

"Sedangkan sabu yang sebelumnya telah diserahkan kepada pelaku Juswar. Ia peroleh dengan cara sistem tempel dengan berkomunikasi dan diarahkan oleh pelaku lain," ungkapnya.

Tim Satuan Narkoba kemudian 
melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Syahril alias Sampara dihari yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 23.30 Wita.

Tiga Pelaku telah diamankan bersama barang bukti dengan diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gulung Pelaku Narkoba di Bone, Polisi Ringkus: Penjual, Kurir dan Pembeli
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }