Iklan

Pesta Sabu di Akhir Tahun Gagal, Andi Oncong Diringkus Polisi Usai Transaksi, Begini Ceritanya...

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Desember 20, 2024 | 6:42 AM WIB Last Updated 2024-12-19T23:42:05Z

Pelaku kasus narkoba yang diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung Kasat, Iptu Aswar SH MH melakukan penangkapan terhadap pria bernama Andi Nuryadi Alias Andi Oncong bin Andi Pabottingi.

Pelaku diringkus pada Sabtu (14/12/24) pukul 00.30 Wita. Andi Oncong langsung digelandang ke Mapolres Bone bersama barang bukti. 

"Sementara ada pelaku lain yang disebut, sementara dalam proses pengejaran," tukas, Iptu Aswar.

Pelaku tertangkap dalam operasi yang berlangsung pada dini hari, pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. 

Penangkapan ini dilakukan pada pukul 00.30 WITA dan berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat setempat.

Pada malam tersebut, petugas melakukan patroli rutin di daerah yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba. 

Petugas mencurigai seorang pria yang terlihat mencurigakan dan duduk di pinggir jalan. 

Setelah mendekati, petugas memastikan identitas dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut yang diketahui bernama Andi nlNuryadi, alias Andi Oncong, bin Andi Pabottingi.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet kristal bening yang diduga sabu, yang tersimpan dalam plastik klip bening. 

Barang tersebut ditemukan terletak di dekat tempat ia duduk, yang menunjukkan upaya pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut. 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Realme berwarna emas, yang digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi sabu.

Setelah ditangkap, Andi Nuryadi memberikan keterangan mengenai asal-usul sabu yang dimilikinya. 

Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara sistem tempel dari seseorang yang dikenal dengan nama Solling. 

Dalam pengakuannya, ia menyebutkan bahwa ia membeli satu sachet sabu dengan harga Rp 150.000,00, yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. 

Penangkapan ini mengindikasikan bahwa pelaku terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penggunaan narkotika tanpa izin. 

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Solling, orang yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Andi Nuryadi. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pesta Sabu di Akhir Tahun Gagal, Andi Oncong Diringkus Polisi Usai Transaksi, Begini Ceritanya...
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }