Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Rumah Sakit Dr. M. Yasin, Kabupaten Bone, menjadi sorotan publik setelah terdakwa Resking Bin Abdullah ditangkap dan diadili.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa, (01/10/24), sekitar pukul 02.00 Wita lalu. saat terdakwa melakukan aksinya di dalam masjid.
"Selanjutnya pelaku telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin 23 Desember 2024," ungkap sumber timurkota.com
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada malam kejadian, Resking Bin Abdullah melintas di Jl. Jend. Sudirman, Kabupaten Bone.
Setelah itu, ia memutuskan untuk singgah di Rumah Sakit Dr. M. Yasin. Ketika berada di area rumah sakit, terdakwa melihat dua anak yang sedang tidur di dalam masjid.
Di dekat anak-anak tersebut, terdapat satu unit HP Android milik anak korban, Muhammad Imam Wahidin, yang sedang diisi daya.
Dalam keadaan sunyi, Resking mencabut charger dari HP dan mengambil perangkat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan anak-anak yang tertidur.
Ia kemudian menyimpan HP dan charger ke dalam tasnya dan meninggalkan lokasi. Aksi tersebut mengakibatkan kerugian bagi anak korban sebesar Rp 1.500.000,-.
Satu unit HP Android merk Samsung Galaxy A05 berwarna silver.
Setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, mereka segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Resking Bin Abdullah.
Dalam proses penyidikan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia merasa tergoda untuk mengambil barang milik anak korban karena situasi yang sepi dan tidak ada orang dewasa yang mengawasi.
Aski pelaku melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. (*)