![]() |
Ibu rumah tangga (IRT) Sinrawati L diduga pelaku tindak pidana dengan modus menggadaikan mobil rental milik pengusaha asal Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sosok Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama, Sinrawati L (38) membuat heboh dengan aksinya yang nekat menggadaikan tiga unit mobil rental milik pengusaha asal Kabupaten Bone.
Sinrawati sesuai alamat KTP dia merupakan warga Timbogading Utara, Desa Betteng Pamboang, Kabupaten Majene. Namun setelah ditelusuri, dia saat ini berdomisili di Kabupaten Bulukumba.
Selain itu, Sinrawati kerap terlihat di Kabupaten Bone dalam beberapa waktu terakhir sebelum melancarkan aksinya. Bahkan ada bebera warga Bone mengenali.
"Ini yang selalu ke warkop, ternyata pelaku yang suka menggadaikan mobil orang dengan modus rental," ungkap salah seorang warga.
Modus yang digunakan Sinrawati masih dengan cara lama. Merental mobil milik pengusaha lalu diduga digadaikan ke warga yang berada di kabupaten berbeda.
Namun, saat ini Sinrawati dalam keadaan terancam. Jika tidak mengembalikan tiga unit mobil milik korban, maka bisa disebut kakinya sudah masuk satu di dalam penjara.
"Semua bukti kami ada. Laporan juga sudah masuk di polisi. Ibarat kata kalau lanjut ini kasus, satu kakinya sudah masuk dalam penjara. Kami ingin memberi efek jerah bagi orang seperti ini," ungkap salah seorang korban Arisman.
Diberitakan sebelumnya, Seorang perempuan bernama, Sinrawati L (38) warga Timbogading Utara, Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene dipidanakan oleh pengusaha mobil rental di Kabupaten Bone.
Sinrawati L diketahui ber KTP Kabupaten Majene namun saat ini dirinya tinggal di Kabupaten Bulukumba.
Korban bernama, Afdal Sukamdani Asikim Bin Abd. Hakim (28) secara resmi telah membuat laporan polisi di Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Polres Bone dengan nomor : LPB/ 175 NIV2024/SPKT/Polsek Riattang Polres Bone Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia bekerja sama dengan pelaku dalam hal rental mobil miliknya.
Satu Mobil merk Daihatsu Xenia Wama Hijau Metalik Nomor Polisi DW 1206 EE milik korban kemudian dirental oleh Sinrawati.
Saat melakukan transaksi, kesepakatan ke dua bela pihak yakni rental selama tiga hari dengan biaya Rp300 ribu. Hanya saja setelah tiba waktu pengembalian, pelaku tak kunjung datang membawa mobil tersebut.
"Saya melakukan penelusuran, hingga akhirnya mendapat informasi bahwa mobil saya telah digadai oleh pelaku di Bulukumba," ungkap korban.
Setelah memastikan bahwa mobilnya betul digadaikan pelaku di Kabupaten Bulukumba. Korban bersama dengan korban lain memilih menempuh jalur hukum.
"Saya sudah buat laporan polisi tadi. Semoga saja pelaku ini cepat ditangkap dan ditindak, karena biar bagaimanapun kami ini telah banyak mengalami kerugian akibat ulah pelaku," tambahnya.
Korban lain, Arisman juga mengaku menjadi korban dari perempuan, Sinrawati L.
"Saya juga sudah buat laporan bersamaan tadi. Karena memang pelaku ini menggadaikan tiga mobil dari Bone," ungkap Arisman.
Arisman mengaku tidak menyangka pelaku nekat menggadaikan mobilnya karena dia menilai korban sebagai sosok orang yang baik.
"Awalnya baik-baik, makanya kaget kenapa dia menipu, dan saya harap pelaku seperti ini dikasih pelajaran supaya tidak melakukan perbuatan serupa," tutupnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban menelan kerugian Rp350 juta.
Laporan korban telah resmi diterima oleh Petugas Piket Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tanete Riattang. (*)