TIMURKOTA.COM, BONE– Tertangkapnya Herman Saputra Alias Cemmang Bin Jawing menjadi jalan bagi polisi untuk mengungkap.
Cemmang ditangkap oleh petugas kepolisian di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Sabtu, (19/10/24), sekira pukul 01.30 Wita.
Saat ini Cemmang sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.
Penangkapan Herman Saputra berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Petugas dari Res Narkoba Polres Bone, termasuk Brigka Jumansar dan Brigka Suherman Nugroho, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria bernama Ardi Anza Alias Mangkis yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet sabu ukuran kecil di tangan Ardi.
Dari pengakuan Ardi, ia menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang bernama Hasrian Alias Rian.
Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan 19 sachet sabu ukuran kecil di tempat tinggal Hasrian.
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa sabu yang diperoleh Hasrian berasal dari seseorang yang sering dipanggil 'Bosku'.
Dalam penyelidikan, ternyata 'Bosku' adalah Herman Saputra sendiri. Hasrian mengaku membeli satu sachet sabu ukuran besar seberat 48 gram dari Herman dengan harga Rp62.400.000.
Namun, Hasrian baru membayar Rp19.300.000 dari total harga yang disepakati.
Herman Saputra mengakui bahwa sabu yang diterimanya dari Hasrian telah terjual, dan ia berencana untuk terus menjalankan bisnis ilegal ini.
Sementara itu, saksi Herdi Alias Egal, yang juga terlibat dalam jaringan ini, mengonfirmasi bahwa ia menerima 15 sachet sabu dari Hasrian.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa transaksi antara Herman dan Hasrian dilakukan secara online, menggunakan aplikasi dompet digital Dana.
Uang pembayaran sabu yang telah terjual dikirimkan melalui akun Dana Hasrian.
Herman mengirimkan sejumlah uang sebagai pembayaran untuk sabu yang diterimanya, dengan total utang yang masih tersisa.
Pembayaran yang dilakukan oleh Herman dan Herdi untuk sabu yang dijual berkisar antara Rp1.100.000 hingga Rp2.800.000 dalam beberapa transaksi.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka aktif dalam jaringan peredaran sabu yang terorganisir, dengan tujuan untuk mempercepat penjualan barang haram tersebut.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)