Ilustrasi pria mabuk (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Syamsir Bin Muh. Arfah beralasan dirinya melakukan aksi pencarian dalam keadaan mabuk berat.
Syamsir ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di kios milik H. Harta yang terletak di Dusun I Desa Ajallasse, Kecamatan Cenrana, Jumat, (11/10/24) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kejadian pencurian ini berawal ketika Syamsir, dalam kondisi mabuk, berjalan pulang ke rumahnya.
"Sidang selanjutnya pada Selasa 31 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim saat menunda sidang.
Saat melintas di sekitar kios H. Harta, muncul niat untuk mencuri.
Kios yang sepi dan tidak ada penjaga membuat Syamsir merasa berani untuk melancarkan aksinya.
Tanpa berpikir panjang, ia memanjat dinding kios dan masuk melalui celah yang ada antara dinding dan atap.
Setelah berhasil masuk, Syamsir langsung menuju etalase rokok dan mengambil uang sebesar Rp. 2.100.000 yang tersimpan di dalam laci. Selain uang, ia juga mengambil tiga bungkus rokok merek LA.
Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, Syamsir keluar dari kios dengan cara yang sama seperti saat masuk, memanjat dinding dan melarikan diri dengan hasil curiannya.
Akibat perbuatan Syamsir, H. Harta mengalami kerugian yang cukup signifikan, mencapai Rp. 2.200.000.
Uang yang diambil dan rokok yang dicuri merupakan hasil jerih payahnya dalam berjualan.
Kejadian ini bukan hanya merugikan secara material, tetapi juga menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.
H. Harta, sebagai pemilik kios, merasa sangat dirugikan oleh tindakan Syamsir.
“Ini adalah usaha saya. Setiap rupiah yang hilang sangat berarti. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.” terangnya.
Setelah menerima laporan dari H. Harta, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Berkat kerja sama masyarakat yang memberikan informasi, Syamsir berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, Syamsir mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut dalam keadaan mabuk.
Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa uang dan rokok yang dicuri dari kios.
Dengan adanya pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, Syamsir ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).