Gambar ilustrasi pelaku kejahatan di tahan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria bernama, Hamzah Alias Menca Bin Syamsuddin Kaca terlibat dalam kasus penipuan tiga ekor sapi milik korban, Lukman Alias Luke di Desa Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasus dugaan tindak penipuan dengan modus membeli sapi betina dan jantan ini telah sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.
"Terdakwa sementara sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap sumber timurkotacom.
Sementara itu dalam jadwal sidang Hamzah akan kembali menjalani proses sidang pada Selasa (17/12/24) di Pengadilan Negeri Watampone.
"Sidang selanjutnya pemeriksaan saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim saat menunda sidang.
Dalam laporan korban, tiga ekor sapi miliknya dijual atas dasar terdakwa, Menca mendatangi lalu menyampaikan bahwa ia merasa malu jika tak mengambil sapi tersebut lantaran ada orang uang telah dijanjikan.
Dalam keterangan yang korban terangkan dalam Berkas Perkara. Lukman membeberkan terkait dengan kronologi kejadian.
Terdakwa Hamsah datang ke rumah saksi Lukman dengan tujuan membeli tiga ekor sapi miliknya.
Saat itu, Lukman masih tertidur, sehingga istrinya, Meriana binti Burhaedah, membangunkan Lukman untuk menemui terdakwa.
Tindakan ini menjadi awal dari serangkaian peristiwa yang membawa terdakwa ke ranah hukum.
Setelah pertemuan, terdakwa membahas harga untuk tiga ekor sapi yang terdiri dari satu ekor sapi jantan berwarna merah dengan tanduk pendek, satu ekor sapi jantan berwarna merah hitam bertanduk panjang, dan satu ekor sapi betina indukan berwarna merah dengan tanduk melingkar.
Dalam diskusi, terdakwa menyampaikan rasa malu karena telah menjanjikan kepada seseorang untuk mencarikan sapi jantan dan betina. Hal ini membuat Lukman merasa iba dan akhirnya sepakat untuk menjual ketiga ekor sapi dengan harga Rp. 25.800.000,-.
Setelah kesepakatan dicapai, terdakwa membawa ketiga ekor sapi menggunakan mobil pick-up warna hitam.
Namun, alih-alih menyerahkan uang hasil penjualan kepada Lukman keesokan harinya, terdakwa justru menawarkan sapi-sapi tersebut kepada H. Abd. Rahman bin Malewang di Desa Mattampawalie.
Dari tawaran tersebut, H. Abd. Rahman hanya setuju untuk membeli satu ekor sapi anakan jantan dengan harga Rp. 5.000.000,-.
Keesokan harinya, pada 4 April 2024, Lukman berusaha menghubungi terdakwa untuk menanyakan uang hasil penjualan sapi.
Namun, Hamsah hanya memberikan janji untuk segera menyerahkan uang tersebut.
Meskipun Lukman telah beberapa kali menemui terdakwa, uang hasil penjualan sapi yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Pada bulan Agustus 2024, Hamsah akhirnya dapat menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,-, tetapi sisa uang yang masih harus dibayarkan berdasarkan kesepakatan tetap belum diserahkan.
Situasi ini membuat Lukman merasa sangat dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan Hamsah kepada pihak berwajib.
Akibat tindakan Hamsah, Lukman mengalami kerugian sebesar Rp. 5.800.000,-.
Perbuatan terdakwa Hamsah seperti yang telah diuraikan di atas jelas melanggar hukum dan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penipuan. (*)